MEDAN-Di tengah upaya keras dan sungguh-sungguh yang dilakukan Presiden Joko Widodo untuk mengefisienkan perekonomian nasional ternyata masih ada pihak-pihak yang tidak mendukung. Mereka justru menerapkan praktik-praktik kebijakan yang membebani para pelaku usaha.

Misalnya adalah PT Kawasan Industri Medan (KIM). Perusahaan milik pemerintah daerah Sumatera Utara ini "memalak" supir-supir truk yang hendak masuk memuat atau membongkar muatannya di area PT KIM. Besarnya Rp 15.000/truk. Satu truk, bisa sampai 5 kali keluar masuk KIM.

Tindakan illegal PT KIM yang di-back up sejumlah institusi tersebut tak terhindari membuat para supir menjerit. Dampak ikutannya adalah melonjaknya biaya logistik. Lebih jauh lagi, daya saing perekonomian nasional menjadi rendah bahkan jika dibandingkan dengan sesama negara di Asia Tenggara.

"Jadi sangat jelas kutipan liar oleh PT KIM harus dilawan sebab bertentangan dengan tujuan nasional sebagaimana kerap dikumandangkan Presiden Jokowi," kata Ketua Bidang Organisasi, Kader dan Keanggotaan Organisasi Perusahaan Angkutan Darat (Organda) Sumut Parlin Manihuruk menjawab medanbisnisdaily.com, Rabu (4/10/2017).

Kata Parlin, rata-rata 3.000 unit truk per hari yang masuk ke kawasan PT KIM. Dari supirnya diminta Rp 15.000 agar diizinkan masuk. Kendati tidak memiliki landasan hukum, kutipan illegal tersebut tetap berlangsung. Sejak 2015. Supir yang coba-coba melawan akan mendapatkan perlakuan kekerasan, dianiaya petugas pengutip yang di-back up oknum tertentu.

Kaitannya dengan aksi unjuk rasa supir truk bersama Organda yang berlangsung, Senin (2/10/2017), Parlin mendesak agar DPRD Sumut secepatnya menyelenggarakan rapat dengar pendapat dengan seluruh pihak terkait agar pungli di PT KIM segera dihentikan.

"Komisi A dan Komisi B DPRD Sumut harus menghadirkan Kapolda Sumut, Pangdam Bukit Barisan, PT KIM dan sebagainya, sehingga pungli tidak terjadi lagi," kata Parlin.

Direktur Pengembangan PT KIM, Abdullah, mengatakan, pihaknya tidak bisa serta-merta menghentikan kutipan terhadap truk yang masuk ke KIM. Ia beralasan, pengutipan pass masuk truk sudah terikat kontrak dengan pihak ketiga.

Dikatakan Abdullah, kerja sama pengutipan tersebut merupakan kesepakatan direksi lama.

“Ini warisan dari direksi lama yang tak bisa serta merta disetop,” kata Abdullah.

Menurut dia, saat ini masih sedang negosiasi pihaknya dengan pihak pengutipan agar tarif dapt ditinjau atau tidak memberatkan pihak ketiga.