MEDAN-Polsek Medan Kota kembali menggagalkan peredaran narkotika di wilayah hukum Polrestabes Medan. Kali ini, Polsek pimpinan Kompol Martuasah Hermindo Tobing itu berhasil menangkap dua orang kurir narkotika jenis ganja dalam penggerebekan di sebuah SPBU di Jalan AH Naution.

Dari kedua kurir, polisi berhasil menyita sedikitnya 80 kilogram ganja kering siap edar.

Informasi dihimpun di Mapolsek Medan Kota menyebutkan, dua tersangka yang dimaksud berinisial FZ (26) dan IW (26). Keduanya merupakan warga asal Desa Kuning I, Kecamatan Bambel, Kabupaten Agara.

“Awalnya kita memperoleh informasi terkait adanya ganja kering dari Aceh masuk ke Medan. Selanjutnya, menindaklanjut informasi berharga itu, kita langsung melakukan penggerebekan,” ujar Kapolsek Medan Kota, Kompol Martuasah Hermindo Tobing didamping Kanit Reskrim, Iptu Budiman Simanjuntak.

Tobing menjelaskan, saat penyergapan, polisi menemukan 80 kilogram ganja kering dari Toyota Kijang plat BK 1917 S yang dikendarai para pelaku. “Kita temukan barang bukti berupa 62 bal ukuran besar ganja ditambah 30 bal kecil. Beratnya ditaksir sekitar 80 kilogram lebih,” jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Orang nomor satu di Mapolsek Medan Kota ini menyebutkan, sesuai hasil pemeriksaan, ganja siap edar itu dibawa dari Agara dan rencananya akan diedarkan di Medan. “Para pelaku hanya dipandu oleh seseorang untuk mengantarkan ganja itu ke Medan, dengan lokasi yang sudah disepakati sebelumnya. Tiba di Medan, para pelaku diarahkan untuk menemui seseorang yang ada di salah satu SPBU di sekitar Asrama Haji, Jalan AH Nasution Medan,” sebut alumnus Akpol tahun 2005 ini.

Namun, Tobing menambahkan, transaksi yang dilakukan para pelaku sudah terendus pihaknya. “Kita sergap mereka ketika sedang menunggu pemesan barang haram tersebut,” tambah mantan Kasat Reskrim Polres Deliserdang ini sembari menambahkan para pelaku panik dan hanya bisa pasrah ketika disergap.

Selain itu, kata Tobing, pihaknya tengah mendalami kasus ini guna menangkap[ pemesan ganja tersebut.

Sementara itu, salah seorang tersangka berinisail IW (26) mengaku menyesali perbuatannya. Pria yang berprofesi sebagi pengemudi truck ini mengaku nekat menjadi kurir karena faktor ekonomi dan diiming–imingi sejumlah uang jika berhasil mengantarkan barang haram itu ke tangan pemesan.

“Baru sekali ini, kami dijanjjikan menerima imbalan sebesar 10 juta dan diarahkan ke SPBU dekat asrama haji untuk bertransaksi,” sesalnya seraya mengaku baru menerim 500 ribu dari jumlah upah yang dijanjikan.

Pantauan di Mapolsek Medan Kota, para tersangka langsung dijebloskan ke dalam jeruji pengap rumah tahanan Mapolsek Medan Kota. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 Ayat (2) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.