JAKARTA - Rencana keterlibatan TNI dalam tindak pidana teroris akan diatur dengan baik dalam RUU Terorisme. Hal ini dilakukan agar ada kerjasama antara TNI dan Kepolisian. Demikian disampaikan Anggota Pansus RUU Pencegahan Terorisme Nasir Djamil.

"TNI tidak lagi harus menunggu permintaan polisi untuk melakukan tindakan pencegahan terorisme. Tapi, tugasnya sama dengan polisi, dan itu dalam cara operasionalnya akan diatur dalam RUU ini, agar tugasnya lebih jelas," kata Nasir, Rabu (4/10/2017).

Bekerjasama antara militer dan polisi, menurutnya, akan mampu mencegah lebih dini terhadap tindak pidana teroris di wilayah Indonesia.

"Kita juga berharap kerja TNI dan Polisi profesional sehingga tidak melanggar UU dan peraturan yang berlaku. Tindakan militer harus berpegang pada aturan hukum," terangnya.

Politisi PKS ini mengungkapkan, RUU Terorisme ini sangat diperlukan untuk mengatasi masalah teroris yang makin kuat dengan dasar hukum untuk pencegahan.

"Jangan sampai terjadi masalah hukum ketika memproses seseorang yang diduga teroris akibat belum ada UU Terorisme ini, sehingga menggunakan UU hukum pidana biasa," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa dilibatkannya TNI dengan Kepolisian tersebut pencegahan terorisme lebih efektif. Jangan sampai, lanjut Nasir, ada tindakan yang mengancam pertahanan dan keamanan negara.

"Penguatan militer di RUU ini sudah dimasukkan di salah satu pasal," tutupnya.***