MEDAN - Usai putusan terdakwa satu tahun dan empat bulan penjara kasus penistaan agama dengan terdakwa Wiranto Banjarnahor, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan telah inkracht atau sudah memiliki kekuatan hukum tetap. "Sudah inkracht putusannya. Terdakwa dan kita sudah terima atas vonis majelis hakim dengan hukuman 1 tahun dan 4 bulan penjara," ucap JPU, Sindu Utomo saat dikonfirmasi di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (3/10/2017).

Sindu ‎Utomo mengungkapkan bahwa pihaknya belum menerima putusan vonis tersebut. Dengan itu, JPU belum melakukan eksekusi Wiranto Banjarnahor atas vonis majelis hakim PN Medan, beberapa waktu.

"Katanya sudah dikirim dari Pengadilan atas putusan. Tapi, kita belum terima. Makanya, belum kita eksekusi terdakwa untuk saat ini. Kalau sudah kita terima, pasti langsung kita eksekusi atas putusan itu," ucap Jaksa dari Kejari Medan itu.

Diketahui, Wiranto Banjarnahor‎ terdakwa penodaan agama dengan melakukan penghinaan Nabi Muhammad SAW.‎ Atas perbuatannya, majelis hakim diketuai Sabarulina Ginting di PN Medan, ‎Rabu, 3 September 2017, lalu.

"Mengadili, menyatakan dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan empat bulan. Dipotong selama terdakwa dalam menjalani masa tahanan," sebut majelis hakim.

Dalam kasus ini, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 156 a KUHP Tentang Permusuhan, Penyalahgunaan atau Penodaan Terhadap Suatu Agama.

Sementara itu, vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU. Yang menuntut
Wiranto Banjarnahor‎ dengan hukuman penjara selama 2 tahun penjara. Untuk saat ini, mahasiswa pecatan dari Universitas Medan (Unimed) tengah menjalani hukumannya di Rutan Klas IA Tanjung Gusta Medan.