MEDAN-PT Kawasan Indsutri Medan (KIM) mengaku tidak bisa serta-merta menghentikan kutipan terhadap truk yang masuk ke KIM sebagaimana tuntutan para sopir dan Organda Sumut serta Angkutan Khusus Pelabuhan (Angsuspel) Belawan yang saat ini demo di depan gedung DPRD Sumut, Jalan Imam Bonjol, Medan, Senin (2/10/2017).

Menurut Direktur Pengembangan PT KIM, Abdullah, pengutipan pas masuk truk sudah terikat kontrak dengan pihak ketiga.

Dikatakan Abdullah, kerja sama pengutipan tersebut merupakan kesepakatan direksi lama.

“Ini warisan dari direksi lama yang tak bisa serta merta disetop,” kata Abdullah kepada medanbisnisdaily.com.

Menurut dia, saat ini masih sedang negosiasi pihaknya dengan pihak pengutipan agar tarif dapt ditinjau atau tidak memberatkan pihak ketiga.
Sekadar mengingatkan, pada awal pelaksanaan pengutipan tersebut semua kendaraan yang masuk ke KIM 2 dikutip pas masuk. Namun belakangan hal itu diprotes oleh Asosiasi Perusahaan Kawasan Industri Medan (Asperkim).

Hasilnya, anggota Asperkim yang memiliki pabrik di KIM 2 diberikan dispensasi keringanan.

Belakangan, Organda Sumut dan Angsuspel Belawan juga protes dan hari ini demo dengan memarkirkan puluhan truk kontainer di badan Jalan Imam Bonjol, Medanm depan gedung DPRD Sumut.

Menurut Parlin Manihuruk, koordintor aksi, setiap hari ada 3.000 truk masuk KIM. Bahkan setiap truk bisa sampai 5 kali masuk KIM. Setiap truk yang masuk dikutip Rp 15.000.

Menurutnya, kutipan itu adalah pungutan liar. Pasalnya, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melakukan pengutipan.