MEDAN-Badan Pengurus Pusat Gabungan Importir Nasional Indonesia (GINSI) mengecam keras penerapan pengutipan pas masuk ke Kawasan Industri Medan (KIM) 2 yang diberlakukan PT KIM. Nilai kutipan bervariasi, mulai Rp 15.000 per truk.

Menurut Sekjen BPP GINSI, Erwin Taufan, pihaknya mengetahui kutipan pas masuk tersebut dari laporan pengusaha dan juga tagihan pembayaran yang diajukan oleh perusahaan pengangkutan.

GINSI meminta pihak PT KIM segera mencabut dan menghentikan kutipan tersebut, karena menimbulkan biaya logistik semakin tinggi.

Menurut Erwin, pihaknya akan melaporkan praktik tersebut kepada Menko Perekonomian dan Komite Ekonomi Nasional (KEN) di Jakarta.

“Kami tak habis pikir bahwa dalam kondisi sulit saat ini masih ada pihak-pihak yang menimbulkan biaya tinggi,” kata Erwin.

Sekadar mengingatkan, pada awal pelaksanaan pengutipan tersebut semua kendaraan yang masuk ke KIM 2 dikutip pas masuk. Namun belakangan hal itu diprotes oleh Asosiasi Perusahaan Kawasan Industri Medan (Asperkim).

Hasilnya, anggota Asperkim yang memiliki pabrik di KIM 2 diberikan dispensasi keringanan.

Belakangan, Organda Sumut dan Angsuspel Belawan juga protes dan hari ini demo dengan memarkirkan puluhan truk kontainer di badan Jalan Imam Bonjol, Medanm depan gedung DPRD Sumut.

Menurut Parlin Manihuruk, koordintor aksi, setiap hari ada 3.000 truk masuk KIM. Bahkan setiap truk bisa sampai 5 kali masuk KIM. Setiap truk yang masuk dikutip Rp 15.000.

Menurut Direktur Pengembangan PT KIM, Abdullah, pengutipan pas masuk truk sudah terikat kontrak dengan pihak ketiga.

Dikatakan Abdullah, kerja sama pengutipan tersebut merupakan kesepakatan direksi lama.

“Ini warisan dari direksi lama yang tak bisa serta merta disetop,” kata Abdullah kepada medanbisnisdaily.com.

Menurut dia, saat ini masih sedang negosiasi pihaknya dengan pihak pengutipan agar tarif dapt ditinjau atau tidak memberatkan pihak ketiga.

Kata Abdullah, kutipan itu adalah pungutan liar. Pasalnya, tidak ada dasar hukum yang kuat untuk melakukan pengutipan.