ASAHAN - Dua pelaku pencurian dan perampokan terpaksa dilumpuhkan petugas. Supriadi alias Poniman (45) dan Edy Susanto (24) warga Simalungun ditembak polisi karena mencoba melawan dan melarikan diri saat akan ditangkap, Minggu (1/10/2017). Informasi dihimpun menyebutkan, penangkapan kedua pelaku adanya laporan korban Indra Sitorus (24) warga Dusun VII Desa Urung Pane Kecamatan Setia Janji Asahan ini ke Polsek Prapat Janji Polres Asahan karena rumahnya dibongkar pencuri.

Korban mengalami kehilangan 1 Unit sepeda motor Vixion BK 2917 NAO warna merah Noka MH3R61810FK073210 Nosin 63E7E0074219 dan dua unit HP Samsung Galaxy J1 dan J3. Total kerugian diperkirakan hingga Rp 25 juta.

Mendapat informasi tersebut, unit jahtanras Polres Asahan langsung turun ke lokasi kejadian melakukan olah TKP. Saat memeriksa saksi-saksi disekitar kejadian, tim mendapatkan ciri-ciri pelaku.

Setelah mengetahui ciri2 pelaku dan identitas pelaku unit jatanras kemudian bergerak langsung ke wilayah Sayur Matinggi Simalungun.

Dari hasil penyelidikan di Simalungun, tim mendapatkan informasi bahwa ada resedivis baru keluar dari Lapas, sering meresahkan masyarakat di Sayur Matinggi Simalungun. Setelah ditelusuri, ternyata sesuai dengan ciri-ciri yang dimaksud.

Pelaku Poniman pun ditangkap dirumahnya. Setelah diintrogasi petugas, ternyata benar kalau pelaku membongkar rumah di Prapat Janji bersama dua orang temannya Edy dan Putra masih (DPO). Poniman pun dibawa menunjukkan rumah Edy.

Selanjutnya kedua pelaku digiring untuk melakukan pengembangan kerumah Putra. Pada saat itu, kedua pelaku mencoba menyerang petugas dan melarikan diri. Akhirnya polisi melumpuhkan kedua pelaku dengan timah panas yang mengenai kaki keduanya.

Kanit Jahtanras Polres Asahan Ipda Khomaini dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Kini pihaknya sudah membawa kedua pelaku bersama barang bukti 2 unit HP merek Samsung Galaxi J1 dan J3 untuk dilakukan pemeriksaan lebihlanjut.

"Poniman ini merupakan resedivis kasus Curanmor dan bongkar rumah dan sudah tiga kali menjalani hukuman di Lapas Labuhan Ruku. Kedua pelaku ini juga sudah melakukan aksinya sebanyak empat kali di wilayah Simalungun - Asahan. Untuk sepeda motor korban sudah dijual ke Rantau Prapat oleh pelaku," jelasnya.