TUAN Setya Novanto, sidang Pra Peradilan yang Anda menangkan pada 29 September sama sekali tidak membuat saya suprised (terkejut), dua bulan sebelum putusan pra peradilan yang dibacakan oleh hakim tunggal Chepi Iskandar, dilingkaran elit negeri ini sudah mendengar bahwa Anda akan memenangkan pra peradilan melawan KPK.

Kalau saja beberapa gelintir elit di negeri ini kemarin mau bicara, sebelum putusan dibacakan, saya yakin mereka sudah tahu hasil persidangan ini. Tanyakan saja pada sesepuh Golkar Akbar Tanjung, Ketua MPR Zulkifli Hasan, atau Prof Mahmud MD mereka sudah mendengar bahwa Anda akan menang dalam sidang pra peradilan kemarin. Bahkan menurut informasi, 90 persen sidang pra peradilan kemarin sudah diatur segala sesuatunya untuk memenangkan Anda. Hebatnya sekali !

Tuan Novanto, ini adalah prestasi yang keenam kalinya Anda bisa lolos dari hukum. Berbagai julukan pun layak disematkan pada Anda; Kebal Hukum, Untouchable (Tak tersentuh), Sinterklas dan seterusnya. Baiklah, saya ingin berkisah sedikit mengenai beberapa kasus yang membelit Anda:

Pertama, pada kasus mega skandal Bank Bali senilai Rp904 miliar pada 1999 Anda bisa lolos dari jeratan hukum. Kasus ini bermula ketika Rudy Ramli, pemilik Bank Bali, kesulitan menagih piutang senilai Rp3 triliun kepada Bank Dagang Negara Indonesia, Bank Umum Nasional, dan Bank Tiara. Rudy kemudian menyewa PT Era Giat Prima (PT EGP) yang direktur utamanya dijabat Setya Novanto. Saat itu Setya Novanto juga menjabat bendahara Partai Golkar. Pada Januari 1999, pimpinan PT EGP menandatangani penunjukan penagihan cessie Bank Bali.

Proses penagihan cessie belakangan menjadi tindak pidana korupsi karena fee yang diperoleh PT EGP hampir separuh dari piutang yang ditagih. Persoalan menjadi rumit karena PT EGP ternyata menggunakan kekuatan politik guna memperlancar penagihan.

Belakangan, Anda dan sejumlah politisi partai beringin yang menduduki jabatan strategis di pemerintahan, juga Wakil Direktur Utama Bank Bali, bersekongkol agar BI dan BPPN sepakat mengucurkan dana kepada Bank Bali sebesar Rp905 miliar. Namun, Bank Bali ternyata hanya menerima Rp359 miliar. Sisanya, Rp 546 miliar atau sekitar 60 persen, justru masuk ke rekening PT EGP. Hebatnya, Anda bisa lolos dari jerat hukum.

Kedua, Penyeludupan Beras Impor asal Vietnam – 2003. Anda bersama Idrus Marham yang saat ini aktif sebagai Sekretaris Jenderal Partai Golkar terbelit skandal penyeludupan beras. Saat itu perusahaan milik Anda, PT. Hexatama Finindo memindahkan 60.000 ton beras yang dibeli dari Vietnam dari Bea Cukai tanpa membayar pajak dengan nilai semestinya.

Menurut laporan media, bea impor yang dibayarkan cuma untuk 900 ton beras. Andapun diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada 2006. Namun, lagi-lagi hebatnya Anda, kasus ini meredup tanpa ada langkah hukum lanjutan.

Ketiga, Skandal Impor Limbah Beracun dari Singapura ke Batam - 2004.Tahun 2006 lebih dari 1000 ton limbah beracun asal Singapura mendarat di Pulau Galang, Batam. Uji laboratorium Badan Tenaga Atom Nasional (BATAN) mengungkap, limbah yang disamarkan sebagai pupuk organik itu mengandung tiga jenis zat radioaktif, yaitu Thorium 228, Radium 226, dan Radium 228 dengan kadar 100 kali lipat di atas batas normal.

Pihak pengimpor, yakni PT. Asia Pasific Eco Lestari (APEL) adalah perusahaan Anda, walau Anda berkelit dengan mengatakan bahwa Anda telah mengundurkan diri dari perusahaan itu pada 2003. Namun dalam dokumen milik PT APEL yang tertanggal 29 Juni 2004, Anda disebut sebagai pihak yang menandatangani nota kerja sama dengan perusahaan Singapura.Tapi dalam kasus ini pun Anda bisa lolos dari jeratan hukum.

Keempat, dugaan Suap Pekan Olahraga Nasional Riau -2012.Dalam kesaksian mantan bendahara Partai Demokrat M. Nazaruddin menyebut Anda terlibat dalam kasus korupsi proyek pembangunan lapangan tembak PON di Riau tahun 2012.

Anda yang saat itu sudah malang melintang di Komite Olahraga Nasional Indonesia, disebut menggunakan pengaruhnya buat menekan Komisi Olahraga DPR agar memuluskan anggaran Pekan Olahraga Nasional dari APBN.

Komisi Pemberantas Korupsi pernah menggeledah ruang kerja Anda pada pada 19 Maret 2013. Namun Anda cuma diperiksa sebatas saksi dengan tersangka utama mantan Gubernur Riau, Rusli Zainal. Setnov membantah tuduhan suap ini.

Kelima, Skandal Perpanjangan Kontrak Freeport - 2015. Pada akhir 2015 Anda kembali mencetak skandal setelah mencatut nama Presiden Joko Widodo dan Wapres Jusuf Kalla. Dalam rekaman pembicaraan yang diajukan ke pengadilan, Anda menjanjikan perpanjangan kontrak Freeport dengan syarat diberikan jatah saham.

Namun Anda bergerak cepat, Anda mengajukan uji materi atas Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik ke Mahkamah Konstitusi. MK menyatakan bahwa rekaman tersebut tidak bisa menjadi bukti karena dianggap ilegal. Oleh Mahkamah Kehormatan Dewan,Anda hanya dijatuhkan sanksi pelanggaran sedang dan pada April 2016 Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kasus tersebut diendapkan.

Keenam, Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan E-KTP – 2013, Kesaksian lain Nazaruddin menyebut Anda dan mantan Ketua Umum Partai Demokrat, Anas Urbaningrum, sebagai pengendali utama proyek pengadaan e-KTP. Saat itu Anda disebut meminta uang jasa sebesar 10 persen kepada Paulus Tannos, pemilik PT Sandipala Arthaputra yang memenangkan tender E-KTP. Kaus ini telah merugikan Negara 2.3 triliun, astaghfirullah.

Tuan Setya Novanto bertaubatlah sebelum ajal menjemput Anda dan sebelum jeruji besi mengkrangkeng Anda. Anda tahu Tuan Setya Novanto, Di luar sana, rakyat kecil yang setiap hari memanggang badan untuk sesuap nasi, para pengemis, gelandangan, dan berbagai jenis rakyat miskin papa mengelus dada melihat berbagai sandiwara dan perilaku Anda. Kalau Anda tidak mau bertaubat, yakinlah doa jutaan manusia yang menderita akibat ulah Anda akan diijabah oleh Allah SWT. Mujahidin Nur, Direktur The Islah Center, penulis sekaligus penerbit buku.