BINJAI-Tim Terpadu Pemko Binjai yang terdiri dari Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Perdagangan, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah apotik di wilayah Kota Binjai. Sidak yang didampingi Balai Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) Sumatera Utara itu dilakukan guna mengantisipasi beredarnya obat terlarang PCC (Paracetamol Cafein Carisoprodol) dan sejenisnya yang baru-baru ini bikin heboh beberapa daerah di Sumut. 

Pada sidak itu, tidak ditemukan obat jenis terlarang seperti PCC, karena sejak beberapa bulan terakhir jenis obat yang tidak boleh diperjualbelikan sudah ditarik oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPPOM) RI.

Selama tiga bulan ini kami melakukan monitoring dan evaluasi (monev), ternyata masih belum menemukan obat-obat jenis PCC di apotik-apotik yang ada di Binjai," kata Kepala Dinas Kesehatan Binjai, dr Mahaniari Manalu kepada awak media.

Kendati belum ada temuan, ke depan pengawasan peredaran obat terlarang akan terus dilakukan di berbagai apotik. Baik terkait kebersihan maupun penempatan jenis obat, karena untuk jenis tertentu tidak dicampur aduk.

Setiap saat pasti kami melakukan monev, baik secara fisik ataupun jenis obat-obatan,” ungkapnya.

Jika pada kesempatan yang lain, tegas Maha, Dinkes menemukan obat terlarang seperti obat jenis Tramadol, Somadril, dan PCC dijual di apotik, maka tak segan-segan pihaknya berjanji akan mencabut izin apotik tersebut.

"Sanksi tersebut akan diberikan apabila tidak mengindahkan berbagai teguran yang dilayangkan oleh Dinkes. Bila nantinya diabaikan, bisa pencabutan izin operasi," tukasnya.