MEDAN – Subdit III / Jahtanras Polda Sumut yang menggerebek sebuah rumah tempat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jalan Setia Luhur, Gang Arjuna Nomor 9 Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia berhasil menyita jutaan lembar SIM palsu.

Sebagian barang bukti SIM tersebut disembunyikan di dalam loudspeaker, di bawah tempat tidur serta karung. “Ada tiga tersangka yang kita amankan. Ketiganya memilik peran berbeda,” ujar Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nurfallah didampingi Kasubdit III / Jahtanras Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu di lokasi penggerebekan, Kamis, (28/9/2017) malam.

Dijelaskannya, tiga tersangka yang dimaksud masing – masing bernama Herman Pohan (34) warga Jalan Bakti Luhur Gang Sairun Medan Helvetia dan Irwansyah (33) warga Jalan Merak Nomor 25 Medan Sunggal. Keduanya berperan sebagai pembuat SIM Palsu dari SIM bekas yang dibeli dari pengumpul barang bekas (botot).

“Sedangkan Ridha Fahami (35) yang merupakan oknum polri berpangkat Bripka warga Jalan Bakti Gang Sairun Medan Sunggal berperan sebagai pencari serta pemesan SIM,” jelas Nurfallah.

Lebih lanjut diungkapkannya, dalam memainkan perannya, masing – masing tersangka memperoleh imbalan yang berbeda, “Untuk sang oknum tersebut, ia mengaku memperoleh 50 ribu rupiah untuk setiap lembar SIM yang laku terjual,” ungkap Nurfallah.

Guna mememenuhi bahan baku SIM tersebut, para tersangka memperolehnya dari botot seharga rp 1.500 per kilogram. “Jadi, mereka memperoleh bahan baku dari botot dengan harga yang relatif murah,” imbuh Nurfallah.

Informasi sebelumnya, ikhwal terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan yang dilakukan personel Subdit III / Jahtanras Polda Sumut selama dua pekan terakhir. Oleh sebab itu, setelah data yang diperlukan itu dirasa telah cukup, polisi langsung melakukan penggerebekan pada Kamis, (28/9/2017) malam sekira pukul 19.00 WIB.