MEDAN - Petugas Unit Reskrim Polsek Delitua menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu Sutrisno alias Jhon (49). Sutrisno ditangkap dari rumahnya di Jalan Bangun Sari No. 49, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Jumat (22/9/2017) malam yang sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkotika jenis sabu.

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil mengamankan tersangka besama barang bukti narkotika jenis sabu yang akan dia timbang.

"Polisi kemudian menggerebek tersangka di dalam kamar rumahnya ketika sedang menimbang narkotika jenis sabu," kata Kapolsek Delitua Kompol Wira Prayatna, Jumat (29/9/2017).

Mantan Kasat Reskrim Polres Mandailing Natal (Madina) ini, pun memaparkan sejumlah barang bukti dari kediaman pelaku.

"Satu dompet warna biru berisikan dua plastik klip besar berisikan sabu, satu plastik kecil yang berisikan pil ekstasi warna coklat, 12 plastik klip kecil yang berisi sabu siap edar, 12 plastik kosong klip kecil, dua pipet plastik yang ujungnya diruncingkan, timbangan elektrik warna hitam merk HWH pocket scale, 1 (satu) buah bong lengkap dengan kaca pirex, dua mancis, satu hekter dan tiga jarum suntik," papar Wira.

Guna kepentingan penyidikan lebih lanjut, mantan Wakasat Narkoba Polrestabes Medan ini menjelaskan tersangka dan barang buktinya diboyong ke polsek.

"Kemudian, petugas memboyong tersangka beserta barang bukti ke Polsek Delitua guna peroses pemeriksaan lebih lanjut," pungkas Wira.