ASAHAN - Saiful Anwar Lubis (42) ditangkap dan ditahan Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan, Jumat (29/9/2017) di kediamanya. Ini dikarenakan warga Jalan Kuini, Kelurahan Kedai Ledang, Kisaran memiliki narkoba jenis sabu dan daun ganja kering. Selain menangkap bandar narkoba itu, petugas mengamankan barang bukti 6 plastik klip ukuran besar dan 3 plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal diduga sabu seberat 40,99 gram, 13 bungkus koran besar berisi daun ganja kering seberat 1.000 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran besar kosong, 1 timbangan elektrik, 1 skop pipet, 1 unit handphone (HP) Nokia, 1 unit sepeda motor Yamaha Vega tanpa plat dan uang tunai Rp 1.250.000.

Informasi didapat, pengungkapan kasus ini berawal berkat informasi dari masyarakat mengatakan kalau pelaku bandar ini sedang berada di jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di Simpang Jalan Sei Kopas, Kelurahan Sendang Sari Kisaran. Petugas pun selanjutnya lakukan lidik ke lapangan. Setelah data akurat sesuai dengan ciri-ciri orang yang dimaksud, tim langsung melakukan tindakan cepat dan membekuk pelaku.

Saat penangkapan pelaku, petugas menemukan barang bukti 5 plastik klip sabu di kantongnya. Namun tim tidak percaya begitu saja, lalu dilakukan pengembangan kerumah pelaku. Ternyata benar, di dalam rumahnya petugas berhasil menemukan 6 plastik klip ukuran besar dan 3 plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal diduga sabu seberat 40,99 gram, 13 bungkus koran besar berisi daun ganja kering seberat 1.000 gram, 1 bungkus plastik klip ukuran besar kosong, 1 timbangan elektrik, 1 skop pipet. Petugas langsung membawa pelaku bersama barang bukti ke Sat narkoba Polres Asahan guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut.

Kasat Narkoba, AKP M Sembiring saat dikonfirmasi membenarkan saat ini tersangka dan barang bukti telah diamankan ke Polres Asahan. Selanjutnya akan menunggu proses hukum lebih lanjut.