MEDAN - Dinas Pendidikan (Disdik) Sumatera Utara (Sumut) terkesan tak serius memberikan sanksi kepada pihak sekolah yang kedapatan menerima siswa sisipan. Sebab, hingga kini belum ada diberikan surat pelimpahan sanksi kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sumut.

Kepala BKD Sumut, Khaiman Turnip menyatakan, pihaknya belum ada menerima surat rekomendasi apapun dari Disdik Sumut tentang sanksi terhadap sekolah yang melanggar.

"Belum ada surat apapun dari Dinas Pendidikan," sebutnya saat dikonfirmasi, Kamis (28/9/2017).

Dia menyebutkan kalau hukuman disiplin itu dasarnya pada PP 53 tahun 2010 merupakan wewenang atasan.

"Yang mengatakan di BKD siapa tolong konfirmasi sama Dinas pendidikan jangan lempar tanggung jawab," tegasnya.

Kasi Kurikulum dan Penilaian SMA Dinas Pendidikan Sumut, Saut Aritonang yang dikonfirmasi merasa terkejut dan heran mendengar pernyataan kepala BKD Sumut.

"Sudah kita sampaikan, mungkin belum sampai kepada beliau (Kepala BKD)," sebutnya ketika dihubungi.

Namun walaupun demikian, kata dia, pihaknya akan mengklarifikasi lagi terkait sanksi kepada kedua Kepsek itu.

"Saya tidak bisa jawab sanksinya seperti apa. Saya tanya dulu lagi sama Pak Kadis," jawab dia.

Menyikapi statamen Kepala BKD Sumut, Saut mengatakan, kalau terkait sanksi kepegawaian ada di BKD.

"Tapi kalau kata beliau (kepala BKD) itu keputusan atasan (Kadis), akan saya sampaikan lagi kepada Kadis Pendidikan," tukasnya.

Sebagaimana diketahui, hasil temuan Ombudsman Perwakilan Sumut masih ada sekolah yang nekat menerima siswa tanpa melalui sistem tersebut. Para siswa tersebut justru diterima setelah pelaksanaan PPDB Online berakhir.

Hasil investigasi Ombudsman Perwakilan Sumut, di SMA Negeri 13 Medan ada sekitar 72 siswa yang diterima tanpa PPDB Online. Sedangkan, SMA Negeri 2 Medan ditemukan sebanyak 180 siswa.