MEDAN - Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Utara mengungkap sindikat pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di Jalan Setia Luhur Gang Arjuna Kelurahan Dwikora, Kecamatan Medan Helvetia, Kamis (28/9/2017) malam. Dalam pengungkapan tersebut polisi berhasil menyita jutaan SIM palsu dan tiga tersangka.

Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Nur Fallah didampingi Kasubdit III/ Jahtanras Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, para tersangka sudah beroperasi selama 4 bulan terakhir.

"Menurut pengakuan tersangka, mereka sudah beroperasi selama empat bulan," kata Kombes Nurfallah.

Terungkapnya kasus ini berawal dari penyelidikan petugas selama dua pekan terakhir.

"Setelah melakukan penyelidikan selama dua pekan, akhirnya kuta berhasil mengungkap kasus ini," jelasnya.

Begitupun, kata Nurfallah, saat ini pihaknya tengah melakukan pendalaman terkait kasus ini.