MEDAN - Satu dari tiga terdakwa Nitra Herawati, kasus korupsi Alat-alat Kesehatan (Alkes) dan Keluarga Berencana (KB) di Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Binjai, menangis karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntutnya lebih tinggi dari dua terdakwa lain, di ruang Kartika Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (28/9/2017) petang.

?Ketiga terdakwa itu, adalah Nitra Herawati selaku Direktur CV Dempo Sejahtera Abadi dan Fadil Kumala Harahap selaku rekanan serta Suhadi Winata selaku PNS yang menjabat ketua Pokja.

Tuntutan yang dibacakan JPU, Pardamean Situmorang menyatakan ketiga terdakwa dinilai terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.

"Meminta majelis hakim untuk menjatuhkan pidana kepada Nitra Herawati dengan hukuman delapan tahun penjara denda Rp 250 juta rupiah subsider 1 tahun kurungan. Selain itu terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti senilai Rp 3 miliar lebih atau diganti dengan kurungan selama 4 tahun penjara," ungkap Pardamean.

?Untuk terdakwa Suhadi Winata dituntut dengan hukuman enam tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 1 tahun kurungan.

"Untuk Fadil Kumala Harahap mendapat tuntutan tujuh tahun penjara denda Rp 250 juta subsider 1 tahun kurungan. Terdakwa Fadil juga diwajibkan membaya uang pengganti senilai Rp 283 juta atau diganti kurungan selama 1 tahun penjara," tutur Jaksa dari Kejari Binjai itu.

Dalam kasus ini, JPU menjerat ketiga terdakwa dengan ?melanggar Pasal 2 ayat 1 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 18 Jo dalam dakwaan primer.

Diketahui, ketiga terdakwa terjerat kasus korupsi pada pengadaan Alkes di Dinkes Binjai bersumber dari APBN tahun 2012 dengan pagu anggaran sebesar Rp 8 miliar lebih. Dalam kasus ini negara dirugikan hingga mencapai Rp 3,2 miliar.