PALAS - Untuk mencegah kemungkinan terjadinya penyimpangan dalam pengeloaan dana desa, Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas melakukan sosialisasi tentang Tim Pengamanan dan Pengawalan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D). Kegiatan sosialisasi yang dilaksanakan di Kecamatan Sosopan, Rabu (27/9/2017) di Aula Kantor Camat Sosopan, dihadiri seluruh kepala desa dan aparat desa.

Camat Sosopan, Paruhuman Harahap didampingi Sekcam Safran Siregar mengapresiasi langkah kejaksaan dalam menyampaikan penjelasan tentang TP4D.

Dia berharap, dengan adanya sosialisasi ini tidak akan ada kepala desa atau perangkat desa yang tersandung masalah hukum akibat ketidaktahuan mereka dalam pengelolaan keuangan dana desa.

"Yang paling penting, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan bisa dilakukan pencegahan secara preventif maupun persuasif, agar tidak terjadi penyimpangan dana desa," jelasnya.

Untuk itu, kata Paruhuman, bila ada kepala desa yang ragu dalam hal penggunaan dana desa, bisa berkonsultasi atau pendampingan hukum dengan Kejari, baik dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawabannya.

Makanya, pada kesempatan itu Paruhum menegaskan agar kepala desa selalu berpedoman pada aturan yang berlaku.

Di tempat yang sama, Kasi Intel Kajari Kabupaten Palas, Dafit Riadi menyampaikan, sosialisasi tersebut merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden yang kemudian diimplenentasikan dalam Keputusan Jaksa Agung dengan membentuk TP4D.

Fungsi lembaga Kejaksaan adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran-pelanggaran dalam hal pengelolaan keuangan daerah dan desa yang bisa berakhir pada persoalan hukum.

"Hal ini merupakan bentuk komitmen pihak kejaksaan sebagai salah satu lembaga penegak hukum untuk ikut serta mensukseskan program pemerintah dalam mengawal dan mengamankan pelaksanaan dana desa agar sesuai dengan regulasi yang berlaku," jelas Dafit.

Tujuan sosialisasi ini, antara lain untuk memberikan pemahaman pada para kepala desa mengenai fungsi TP4D dalam pengelolaan Dana Desa.

"Kejaksaan Palas setiap saat menerima konsultasi apa pun yang menjadi permasalahan para pemerintahan desa dalam pengelolaan keuangan desa," imbuhnya.

Dia menyebutkan, sejauh ini pihaknya masih belum menemukan adanya dugaaan terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di desa-desa yang menjadi wilayah binaannya.

Meski demikian, dia mendapat laporan tentang ketakutan pemerintah desa bila sampai terjadi penyimpangan.

"Tentu pendampingan hukum yang kita berikan diharapkan pemerintah desa bisa memanfaatkan semaksimal mungkin keuangan desa untuk sebesar-besarnya kepentingan masyarakat, tanpa khawatir tersandung masalah hukum," tandasnya.