JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah menetapkan Bupati Cantik, Kutai Kartanegara, Rita Widyasari, sebagai tersangka dugaan kasus korupsi.

"Iya dia (Rita) ditetapkan sebagai tersangka," ujar Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (26/9). 

Laode mengatakan, penetapan Rita sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan penyelidikan atas kasus yang sejak lama diselidiki KPK.

Ditanya lebih lanjut, Laode enggan membeberkan lebih detail tentang perkara yang menjerat politikus partai Golkar itu sehingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Ia berdalih, dalam waktu dekat KPK akan memberi keterangan resmi atas hal tersebut.

Laode juga menuturkan, KPK tidak melakukan operasi tangkap tangan di Kutai Kertanegara. Tim KPK, kata dia, hanya melakukan penggeledahan di Kantor Bupati Kutai Kartanegara.

"Jadi itu pengembangan kasus, bukan OTT," ujarnya. ***