MEDAN-Hilangnya crane 04 milik PT Pelindo-1 Medan di BICT (Belawan International Container Terminal) menjadi tanya besar. Padahal crane itu bakal menjadi alat bukti untuk KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi). 
 
 
Sebelumnya permasalahan crane 04 yang dimiliki oleh PT Pelindo-1 Medan yang sampai kini belum juga terpantau oleh aparat penegak hukum itu telah dilaporkan ke KPK melalui sekretaris DPD Pemuda Demokrat Sumatera Utara, Drs Rafli Tanjung. Dalam laporan itu Rafli Tanjung menegaskan agar KPK harus benar-benar serius untuk menangani kasus crane 04 milik PT Pelindo Medan yang telah merugikan keuangan negara.

"Kita menduga kalau petinggi PT Pelindo-1 terlibat kasus pembelian crane 04 tersebut. Dan kita pun tegas mendesak agar KPK harus membongkar kasus pembelian crane 04 yang telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Dan jangan kasus crane 04  ini terus ditutup-tutupi," kata Rafli dengan nada keras.

Lanjut Rafli, seharusnya PT Pelindo-1 lebih transparan terkait permasalahan pembelian container crine (CC) 04 dari PT Trans Utama Kargo (PT TUK) yang diduga menyebabkan PT Pelindo-1 mengalami kebobolan hingga mencapai Rp 54 miliar. Pasalnya, PT Pelindo-1 telah membeli barang bekas usai berakhirnya kerjasama operasional (KSO) antara PT Pelindo-1 Medan dengan PT TUK.

"Disini,  PT Pelindo-1 harus terbuka. Kan ada UU nomor 14 Tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik). Jadi PT Pelindo-1 harus menjelaskan sejelas-jelasnya bagaimana crane 04 dapat dibelinya kepada publik. Dan anehnya bagaimana pula BUMN bisa membeli barang bekas?," tanya Rafli.

Dari kerugian dan bobolnya keuangan PT Pelindo-1 Medan itu beber Rafli lagi, diperkirakan sebagaimana yang telah diperhitungan oleh salah satu elemen masyarakat di antaranya; rekayasa pembelian CC 04 seharga Rp 7.120.000.000, biaya set up CC 04 senilai Rp 880.000.000 dan kemudian ditambah dengan biaya opportunity lost akibat tidak beroperasinya CC 04 sebesar Rp 46.337.911.452.- sehingga dengan peristiwa itu kuat dugaan pihak direksi telah melakukan korupsi dan kerugian terhadap perusahaan plat merah itu.
"Disini telah jelas kalau PT Pelindo-1 sengaja memaksakan kehendaknya untuk membeli crane 04 yang berakibat bobolnya keuangan negara hingga Rp 54 miliar, sementara dalam salahsatu butir adendum PT Pelindo-1 dengan PT TUK sendiri, kalau dalam jangka waktu 3 bulan setelah kontrak berakhir crane tak dipindahkan maka secara otomatis crane 04 menjadi milik PT Pelindo-1," kata Rafli lagi.

Menurut Rafli dirinya dalam waktu dekat ini bakal dipanggil pihak KPK ke Jakarta setelah ada 3 kali dihubungi, untuk membahas addendum antara PT TUK dengan PT Pelindo-1 terkait crane 04. 

Ketika dikonfirmasi Corporate Secretary PT Pelindo-1 Medan, M Eriansyah di Lobi Hotel Grand Aston terkesan gerah. Eriansyah yang sering disapa Boy itu mengatakan kalau crane 04 merupakan berita usang dan kayaknya tak perlu dikembangkan lagi.