MEDAN - Polda Sumut mengamankan dua kurir ganja dari loket Bus ALS. Kedua kurir ditangkap saat petugas Subdit III/Jatanras Dirreskrimum Polda Sumut menggelar razia pada Minggu (24/9/2017) kemarin. Informasi dihimpun di Mapolda Sumut, Senin (25/9/2017), kedua kurir ganja ini yakni Herman (33) warga Dusun Tengku Adam, Desa Teupin Siron, Kecamatan Ganda Pura, Kabupaten Bireun dan Syaiful Bahri (30) warga Desa Munasa Baroh, Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireun.

Dari kedua kurir, polisi menyita 20 kilogram ganja kering asal Lhokseumawe ini rencananya akan dibawa ke Kota Bukit Tinggi, Sumatera Barat menggunakan bus ALS.

Kasubdit III/Jatanras Ditreskrimum Polda Sumut, AKBP Faisal Napitupulu mengatakan, kedua pelaku diamankan saat pihaknya melaksanakan Operasi Preman.

Faisal mengungkapkan, hasil operasi ini nantinya akan diserahkan ke Direktorat Narkotika.

“Guna proses lebih lanjut, nantinya kasus ini akan dilimpahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut,” ungkap Faisal.

Sementara itu, tersangka Herman mengakui barang haram tersebut merupakan milik seseorang bernama Syahri yang akan dibawa ke bukit Tinggi.

“Ganja ini punya si Syahri. Tapi kami belum tahu sama siapa ganja ini akan diberikan jika sampai di Bukit Tinggi,” aku Herman.

Dijelaskan Herman, dirinya sudah dua kali mengirimkan ganja.

“Ini kedua kalinya. Sebelumnya Saya berhasil membawa 10 kilogram ganja dari Aceh tujuan Medan,” jelasnya.

Diterangkannya, jika berhasil membawa ganja ini ke Kota Bukit Tinggi, ia dan rekannya mendapat upah masing-masing 4 juta rupiah,” terangnya sembari mengatakan baru menerima 1 juta rupiah.

Hal senada juga diungkapakan Syaiful Bahri. Namun, ia berkilah nekat menjadi kurir ganja karena tidak memiliki pekerjaan tetap. Begitupun, ayah satu anak ini pun mengaku menyesal terlibat jadi kurir.

Imbas perbuatannya, kedua pelaku terpaksa mendekam di sel tahanan kepolisian. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 113 dan 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.