JAKARTA - Nikah Sirri merupkan bentuk pernikahan secara syar'i, tetapi bertentangan dengan UU Perkawinan. Belakangan ini, tampaknya nikah sirri dalam sejumlah kasus bukan bermotif syar'i, namun justru karena sejumlah faktor seperti ekonomi, kepuasan seksual, wisata bahkan fatalnya juga ditemukan kasus prostitusi atas nama nikah sirri.

Hal Ini kata Ketua KPAI Susanto, adalah merupakan bentuk deligitimasi agama. "Trend nikah sirri dan kontrak berpotensi menjadi pintu masuk trafiking, akhir-akhir ini menjadi persoalan. Bahkan trendnya, muncul bentuk human trafficking gaya lama, dimodifikasi melalui media sosial," ujar Susanto kepada GoNews.co, Minggu (24/9/2017) di Jakarta.

Untuk itu kata dia, KPAI mengutuk keras modus seperti ini karena berdampak serius bagi tumbuh kembang anak sekaligus menghancurkan masa depan anak.

"Saat ini publik dihebohkan dengan beredarnya informasi di media sosial tentang keberadaan akun www.nikahsirri.com. Informasi yang beredar di media akun tersebut diduga milik Bapak AW," tukasnya.

"Kami sedang mendalami keberadaan akun dimaksud. Info yang beredar, akun membuka layanan lelang keperawanan untuk kawin sirri dan kontrak dengan syarat utama usia 14 tahun ke atas. Usia 14 tahun tentu masih usia anak yang wajib mendapatkan proteksi maksimal," tegasnya.

Lanjutnya, KPAI akan memanggil yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi atas akun tersebut, agar diketahui secara komprehensif. "Klarifikasi terhadap pemilik akun merupakan langkah awal untuk mengetahui secara benar," tandasnya.

Sementara itu, Ai Maryati Solihah M.Si yang membidangi Trafficking dan Eksploitasi di KPAI menyebutkan, perdagangan orang dengan embel-embel apapun termasuk atas nama agama merupakan kejahatan yang harus menurutnya wajib diwaspadai.

"Kita tidak boleh lengah sedikit pun. Apalagi trafficking adalah tindakan pidana yang akan dijerat UU No 21/2007 tentang TPPPO"Jelasnya.

Lanjut Ai Maryati, pihak KPAI sudah berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mengecek alamat AW dan kebenaran Akun Partai Ponsel agar proses penyelidikan lebih cepat. ***