MEDAN - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) tengah menunggu bukti dari fakta persidangan untuk menetapkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Chairul Haitamani sebagai tersangka atas kasus dugaan korupsi proyek pemeliharaan jalan di Kabupaten Serdang Bedagai tahun anggaran 2014 sebesar Rp11 miliar. Penegasan itu disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Sumanggar Siagian, Minggu (24/9/2017).

"Kita akan tetapkan dia (Chairul) sebagai tersangka, jika kita temukan bukti baru dalam kasus ini yang mengarah ke dia" ucap Sumanggar.

Sumanggar menyebutkan, kasus ini tengah menjalani persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Medan dengan terdakwa Mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga Kabupaten Serdang Bedagai Darwin Sitepu dan Bendahara Samsir Nasution.

"Kita menunggu proses sidang selesai dan temuan bukti baru dari para saksi. Sehingga kita dapat bukti untuk penetapan tersangka baru," bebernya.

Disinggung penyidik Kejatisu mengistimewakan Chairul Haitamani. Sumanggar membantah.

"Tidak ada yang istimewa dalam kasus ini. Semua sama dimata hukum jika terbukti nantinya maka akan kita tetapkan sebagai tersangka," pungkasnya.

Dalam kasus ini penyidik baru menetapkan dua tersangka, yakni Samsir Muhammad Nasution selaku Bendahara Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bina Marga, Kabupaten Sergai dan Darwin Sitepu selaku mantan Kepala Dinas (Kadis) PU Bina Marga Kabupaten Sergai. Keduanya kini ditahan di Rutan Klas I Tanjung Gusta Medan.

Penyidik sebelumnya telah memeriksa 20 saksi, di antaranya Kadis BPKAD Sergai, Kepala Badan Pendapatan dan Kadis PU. Hasil pengeledahan yang dilakukan penyidik di Kantor Dinas PU Pemkab Sergai, Jalan Negara No 300 Kecamatan Sei Rampah, ditemukan dokumen yang diperlukan untuk dijadikan alat bukti. Dokumen yang disita berupa Surat Keputusan (SK) pengangkatan Pengguna Anggaran (PA), surat penyelenggaraan proyek, surat kontrak kerja dan surat pencairan dari Bendahara Dinas PU serta surat-surat kegiatan lain.