MEDAN - Pertengkaran antara seorang menantu dan mertuanya berujung ke polisi. Sang menantu yang diketahui bernama Elliana (37), kini meringkuk di sel tahanan Sat Reskrim Polrestabes Medan. Elliana disangkakan pidana kasus penganiayaan oleh pihak kepolisian karena hanya menyiramkan kopi ke arah mertuanya yang bernama Carissa Yang (54).

Sadar ada banyak kejanggalan, kuasa hukum Elliana kemudian meminta gelar perkara dan penangguhan penahanan, namun ditolak polisi.

Kuasa hukum Elliana, Dedek Gunawan Harahap mengungkapkan, peristiwa ini bermula ketika klien mereka Elliana, bertemu dengan mertuanya Carissa di kediaman Ahui, di Jalan Gunung Krakatau Medan Timur pada 17 Juli lalu.

Antara Elliana dan suaminya Chandra, diketahui tengah ada masalah rumah tangga sehingga Carissa sang mertua ikut mengintervensi.

"Terjadi cekcok mulut kemudian klien kita menyiramkan kopi yang sudah diminum separuh ke Carissa, dan juga mengenai Amin, yang kemudian menjadi saksi yang dimintai keterangannya oleh polisi," kata Dedek kepada wartawan di Mapolrestabes Medan, Jumat (22/9/2017).

Tanpa diketahui Elliana, peristiwa itu kemudian dilaporkan ke polisi. Namun bukan sang mertua yang melapor, melainkan Suwito, yang notabenenya tidak menyaksikan keributan itu dan juga keluarga ibu mertuanya.

"Tanpa bukti permulaan yang cukup dan tanpa pemeriksaan terlapor, klien kita sudah dinaikkan statusnya jadi tersangka. Lalu ditangkap di Pekanbaru pada Rabu (20/9/2017) lalu," katanya.

Penetapan status tersangka dan penahanan menurut Dedek sangat tidak objektif dan terindikasi melanggar mekanisme Peraturan Kapolri (Perkap). Alasannya, pertama yang melapor bukan korban. Kedua, pasal 351 KHUPidana tentang penganiayaan yang dijerat pada tersangka yang dianggap mengada-ada.

"Apa mungkin kopi yang sudah satu jam diminum bisa membuat kulit melepuh. Padahal Amin, yang ikut terkena cipratan langsung tidak apa-apa dan dalam pemeriksaan saksi juga membantah adanya penganiayaan. Amin ini adik Carissa Yang," terangnya.

Itu artinya, kata dia, dua unsur yakni bukti dan keterangan saksi tidak mendukung untuk penetapan tersangka berikut penahanan Elliana. Lantas, bagaimana dengan hasil visum dokter? Ia menduga, ketidakharmonisan antara anggota keluarga ini sudah lama terjadi sehingga penyiraman kopi menjadi celah untuk memenjarakan Elliana.

"Visum itu kan dokter yang membuat dan mestinya itu harus dibuktikan benar tidaknya klien kita yang melakukan. Jangan-jangan memang luka lama dan klien kita dituduh sebagai pelakunya. Karenanya, kita minta gelar perkara dan penangguhan penahanan terhadap klien kita," tambahnya.

Dalam rangka permohonan tersebut, kuasa hukum telah menemui Kanit Pidum Sat Reskrim Polrestabes Medan namun pengajuan ditolak. Kuasa hukum saat ini masih berada di Mapolrestabes Medan guna menemui Kapolrestabes Medan dan mengajukan hak klien mereka untuk ditangguhkan penahanannya.