MEDAN - Satuan Reserse Narkotika Polrestabes Medan berhasil mengungkap penjual pil PCC yang sudah tidak ada izin edar di Medan. Dari penggerebekan itu, petugas juga menangkap pengedar dan distributor dari berbagai lokasi berbeda.

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolrestabes Medan, Jumat (22/9/2017), kedua tersangka yang diamankan yakni berinsial JP (49) penduduk Jalan Mandala By Pass dan EW (55) warga Jalan Krakatau Medan.

"Dari kedua pelaku petugas menyita barang bukti pil setan itu sebanyak 2 ribu butir," ujar Kasat Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ganda Saragih.

Dijelaskannya, Satres Narkoba  yang melakukan penyelidikan awalnya mengamankan JP di kawasan Mandala. Dari ‘nyanyian’ JP, petugas berhasil meringkus EW yang membuka apotik di Jalan Krakatau Medan.

Ganda mengungkapkan, pil setan yang disita dari kedua pelaku mempunyai efek merusak kesehatan manusia. Sebab, di Kota Kendari banyak yang pingsan karena mengkonsumsi obat ini. Bahkan, ada nyawa yang melayang. 

"Pil PCC itu sudah dilarang beredar di Indonesia. Sehingga petugas melakukan razia dan penggerebekan di lokasi yang banyak menjual pil setan di,aksud," ungkapnya.

Orang nomor satu di Satres Narkoba Polrestabes Medan ini menyebutkan, penjual pil setan itu menyasar remaja dan pemuda yang belum mengetahui efek sampingnya.

"Obat itu disalahgunakan membawa dampak besar ke tubuh pemakainya. Ini sengaja diedarkan untuk merusak generasi muda," sebutnya.

Saat ini, ganda menambahkan, pihaknya tengah melakukan pengembangan guna meringkus penyuplai barang haram tersebut. Begitupun, ia enggan membeberkan identitas dan lokasi penyuplai pil setan itu.

"Kalau dikasih tahu akan bocor. Petugas sudah pasti  akan kesulitan menangkap dan memberikan efek jera terhadap distributor lainnya," tambahnya sembari mengatakan akan segera memusnahkan pil berbahaya tersebut.

Sementara itu, salah seorang tersangka berinisial JP,  mengaku telah empat bulan terakhir menjual pil PCC itu. Dalam setiap butir, ia memperoleh keuntungan sebesar 3 ribu rupiah.

“Saya beli dari EW sebesar Rp 7 ribu dan mendapatkan keuntungan lumayan banyak," akunya.

“Saya tidak mengetahui pil itu sudah dilarang. Saya kapok.  Ternyata  dampak sangat serius terhadap  kesehatan manusia," tandasnya.