PALAS - Unit Reskrim Polsek Barumun menangkap seorang laki-laki yang diduga pengedar narkoba jenis sabu-sabu di salah satu lokasi kebun sawit di Desa Harang Julu, Kecamatan Sosa, Kabupaten Padang Lawas. Pria yang bernama Hasan Basri Pasaribu (35) ditangkap dalam lokasi kebun sedang mengisap sabu pada Rabu (20/9/2017) sore kemarin. Dari tangannya, polisi menyita 21 paket sabu-sabu dan 1 amplop berisikan daun ganja kering siap edar.

Kapolsek Barumun AKP Sudirman, Kamis (21/9/2017) menyampaikan, penangkapan tersangka berawal dari informasi warga kepada pihak Polsek Barumun dan selanjutnya dilakukan penelusuran hingga akhirnya pelaku digelandang petugas ke Polsek Barumun.

"Pelaku mengakui, 21 paket sabu-sabu dijualnya dengan harga bervariasi mulai Rp 100 ribu sampai Rp 200ribu. (Kalau membeli) sebanyak 12 paket harga Rp 100 ribu, 7 paket harga 150 ribu dan 2 paket harga 200 ribu," tandasnya.

Selain narkotika, petugas juga menyita barang bukti berupa sebuah dompet berisikan uang Rp 350 ribu, satu unit ponsel, alat isap sabu-sabu berupa pipet dan sendok, kaca sisa sabu yang dipakai dan dua buah mancis gas.

"Dia sebagai pemakai sekaligus pengedar narkoba dan meresahkan masyarakat. Berdasarkan informasi dari warga," kata AKP Sudirman.

Saat ini tersangka terduga pengedar narkoba bersama barang bukti itu telah diamankan. Tersangka melanggar UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun kurungan.