MEDAN-Baru sekitar 5 bulan terpilih, Komisioner Komisi Informasi Publik (KIP) Daerah Sumatera Utara sudah menuntut kenaikan gaji. Tuntutan kenaikan disampaikan pada rapat dengar pendapat dengan Komisi A DPRD Sumut, di gedung dewan, Jalan Imam Bonjol, Medan.

Menurut Ketua KIP Sumut, Zaki Abdullah, komisi yang sama di Provinsi Lampung, di mana APBD-nya lebih kecil dari Sumut gaji komisionernya Rp 15 juta per bulan. Sementara, DKI Jakarta komisionernya digaji Rp 24 juta per bulan. Komisioner KIPD Sumut digaji Rp 11 juta pe rbulan.

Berdasarkan beban kerja yang mereka pikul, Zaki dan komisioner lainnya merasa tak pantas digaji hanya Rp 11 juta. Tahun lalu mereka menyelesaikan 300 sengketa informasi publik di beberapa kabupaten/kota.

"Minggu lalu kami harus menyelesaikan 16 sengketa di 4 kabupaten berbeda, masa nggak ada uang pudingnya," kata Zaki yang pernah menjadi anggota DPRD Sumut.

Mengingat tingkat kepala-kepala daerah di Sumut yang rendah tingkat kepatuhannya terhadap UU No 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Zaki berkeyakinan tahun depan beban kerja mereka akan semakin berat.

"Kami berharap gaji kami dinaikkan dari Rp 11 juta menjadi Rp 17,5 juta," kata Robinson Simbolon, salah seorang komisioner lainnya.

Wakil Ketua Komisi A, Syamsul Qodri Marpaung menyatakan persetujuan mereka atas tuntutan kenaikan gaji komisioner KIP Sumut.

"Selanjutnya akan kami sinkronkan dengan Diskominfo Sumut," kata Syamsul yang berasal dari Fraksi Partai Kehadiran Sejahtera.