MEDAN – Hanya gara-gara mencuri piring, kedua kuli bangunan ini harus berurusan dengan aparat kepolisian. Bahkan, kedua warga Kabupaten Deli Serdang ini telah dinanti kurungan penjara selama lima tahun. Inilah yang dialami Padli (30) dan Muhammad Mirsal Ginting (29) warga Jalan Stasiun, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.

Kedua kuli bangunan ini dijebloskan kep penjara usai mencuri 45 keping piring batu milik pengusaha katering bernama Melki Roys Lubis (41) yang tidak lain merupakan tetangga para pelaku.

“Awalnya korban mengetahui barang miliknya dicuri berdasarkan informasi dari ibunya,” kata Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik ketika dikonfirmasi GoSumut, Kamis (21/9/2017).

“Dari hasil penelusuran, korban mengetahui bahwa Padli dan Mirsal yang mencuri piring untuk usahanya itu,” timpal Daniel.

Menurut Alumnus Akpol tahun 2004 ini, korban sempat meminta pelaku untuk mengembalikan barang miliknya yang dicuri. Kedua pelaku pun sepakat untuk mengembalikannya,

“Akan tetapi, setelah ditunggu beberapa saat, piring yang dimaksud tidak kunjung dikembalikan hingga akhirnya korban memboyong kedua pelaku ke Mapolsek Sunggal,” terang mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Imbas perbuatannya, kata Daniel, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan anacaman minimal lima tahun penjara.

Sementara itu, tersangka sendiri tampak menyesali perbuatannya. Begitupun, keduanya hanya bungkam ketika ditanya seputar aksi nekatnya mencuri piring batu milik korban.