JAKARTA - Aspirasi masyarakat yang didengar dan diserap para anggota DPR RI dalam berbagai kunjungan spesifik di sejumlah daerah di Indonesia, diharapkan tidak hanya menjadi catatan atau kajian.

Berbagai masukan langsung dari masyarakat tersebut harus ditindaklanjuti dan disusun menjadi peraturan perundang-undangan sesuai dengan tingkat kebutuhan dan urgensinya.

Hal itu disampaikan Anggota Badan Legislasi DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB) Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz di sela-sela kunjungan spesifik dalam rangka Penyerapan Aspirasi untuk Penyusunan Prolegnas RUU Prioritas Tahun 2018 di Provinsi Kalimantan Tengah, Selasa (19/9/2017).

Semua masukan dan aspirasi masyarakat yang sudah kita dengar, hendaknya kita pahami dan serap dengan baik, agar maksud dan interpretasinya tidak salah.

"Selanjutnya, aspirasi ini jangan hanya jadi catatan saja, tapi harus di-follow up sebagai bentuk respon kita terhadap masyarakat,"papar Neng Eem.

Menurut Neng Eem, penentuan prolegnas prioritas 2018 harus dilakukan dengan sangat hati-hati karena dua tahun ke depan ini, yaitu 2018 dan 2019, merupakan tahun politik dimana seluruh elemen masyarakat akan disibukkan dengan berbagai kegiatan politik.

"Oleh karena itu, Badan Legislatif DPR RI harus teliti dan jeli dalam menilai beragam usul rancangan undang-undang yang ada, untuk kemudian ditentukan mana yang masuk prolegnas 2018 dan mana yang tidak," ungkap Neng Eem.

Neng Eem menegaskan bahwa kepentingan masyarakat harus senantiasa menjadi tolok ukur dalam penentuan prolegnas prioritas tersebut. Usul rancangan undang-undang yang akan memberikan dampak yang sangat luas bagi masyarakat sudah selayaknya menjadi prioritas dalam penyusunan prolegnas tahun depan.

Oleh karena itu, lanjut Neng Eem, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berusaha menghimpun aspirasi dari berbagai pihak dalam penyusunan program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas 2018. Hal ini ditujukan agar legislasi yang dihasilkan DPR sesuai dengan aspirasi dan kebutuhan masyarakat banyak.

Selain menyerap aspirasi masyarakat sebagai bagian dari tugas persiapan penyusunan prolegnas prioritas, menurut Neng Eem, pimpinan dan anggota Baleg juga bertugas untuk melakukan sosialisasi terhadap Rancangan Undang-undang (RUU), mensosialisasikan undang-undang (UU) yang telah diundangkan, dan melakukan pemantauan terhadap implementasi dari UU tersebut di masyarakat.

Baleg DPR RI menetapkan 182 RUU dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2015-2019. Pada tahun 2015 ditetapkan sebanyak 40 RUU yang masuk prolegnas, pada tahun 2016 ditetapkan 51 sebanyak 51 RUU, dan pada tahun 2017 ditetapkan sebanyak 49 RUU.

Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) mencatat bahwa pada tahun 2016 hanya 20 RUU yang berhasil diselesaikan, dan hingga Juli 2017 ini baru 4 RUU yang berhasil dijadikan undang-undang yaitu RUU Pemajuan Kebudayaan, RUU Sistem Perbukuan, RUU Arsitek, dan RUU Penyelenggaraan Pemilu. Dengan demikian, para anggota DPR RI memiliki 45 RUU lagi yang harus diselesaikan dalam dua masa sidang yang tersisa dalam tahun 2017.***