MEDAN-Jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sumatera Utara bertambah sebesar  Rp 114.670.054.933,00. Hal tersebut tercantum dalam buku Rancangan Peraturah Daerah Provinsi Sumatera Utara tentang penjabaran perubahan APBD tahun anggaran 2017. Begitu diungkapkan oleh Anggota DPRD Sumut Muhri Fauzi Hafiz kepada RMOLSumut.com melalui pesan tertulis.  

"Disebutkan jumlah Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 5.040.297.780.666,00 bertambah sebesar Rp 114.670.054.933,00 dari sebelumnya Rp 4.925.627.725.733,00," ungkapnya. 

Selain itu, lanjut Muhri, pendapatan daerah dari dana perimbangan bertambah sebesar Rp 50.435.331.328,00. 

"Sedangkan pendapatan daerah dari dana perimbangan semula Rp 7.235.420.477.680,00 bertambah sebesar Rp 50.435.331.328,00 sehingga jumlah dana perimbangan setelah perubahan menjadi sebesar Rp 7.285.855.809.008,00," jelasnya. 

"Selanjutnya lain-lain pendapatan daerah yang sah setelah perubahan menjadi sebesar Rp 7.170.200.000,00," tambahnya. 

Muhri menjelaskan, terdapat lebih dari Rp 12 triliun pendapatan daerah Sumatera Utara. Hal itu, menurut Muhri, sangat dapat membantu pembangunan Sumatera Utara. 

"Ada lebih dari 12 triliun rupiah pendapatan daerah yang dimiliki oleh pemerintah provinsi Sumatera Utara, untuk membangun daerah ini menjadi lebih baik lagi," ujarnya.

Oleh karena itu, Muhri menegaskan, pendapatan daerah tersebut harus dikawal agar tepat sasaran dan pro terhadap kepentingan masyarakat. 

"Seandainya pemanfaatan dana triliunan rupiah ini tidak tepat sasaran dan belanja yang direalisasikan kualitasnya lebih banyak 'dipotongnya', daripada kualitas bangunannya, apa yang akan terjadi? APBD itu ruhnya pembangunan. Maka, harus dikawal agar tepat sasaran dan pro rakyat," tandasnya.