MEDAN-Dua (2) orang aktivis lingkungan, yaitu Jhohannes Marbun dan Sebastian Hutabarat mendapatkan tindak kekerasan oleh sekelompok orang ketika bertemu dengan pemilik tambang (galian C) yang dimiliki oleh seorang pengusaha lokal Jautir Simbolon merespon kekhawatiran warga terhadap tambang tersebut pada 15 Agustus 2017 lalu. Peristiwa tersebut juga telah dilaporkan kepada pihak kepolisian. Namun hingga kini, belum terlihat perkembangan yang tegas atas kasus tersebut. 

Hal tersebut disampaikan oleh Dewan Pimpinan Pusat Serikat Rakyat Indonesia (DPP Serindo) melalui siaran pers. 

"Setelah 32 hari terjadinya kasus ini, pihak kepolisian tampaknya berjalan sangat lambat dalam penanganan kasus ini. Sehingga memunculkan pertanyaan apakah penanganan kasus ini lambat hanya karena terduga pelaku adalah keluarga Bupati?" kata Ketua DPP Serindo, Jones Batara Manurung. 

Jika memang hal itu yang menjadi hambatan bagi pihak kepolisian untuk menuntaskan kasus tersebut DPP Serindo menilai bahwa pihak kepolisian tidak profesional. 

"Kalau hal itu yang menjadi hambatan bagi kepolisian, alangkah sangat memalukan sekali. Karena menunjukkan ketidak-profesionalan pihak kepolisian," tegasnya. 

Oleh karena itu, DPP Serindo meminta Kapolri untuk ikut bertindak dalam mengusut kasus kekerasan terhadap dua aktivis lingkungan tersebut. 

"Untuk itu DPP Serindo menyatakan dengan tegas menolak segala bentuk kekerasan terhadap aktivis. Mendesak Kapolri untuk turun tangan dan segera mengusut tuntas dugaan tindak kekerasan yang dilakukan oleh pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku," demikian Jones Batara.