MEDAN-Pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) pungutan liar (Pungli) oknum PNS Dispenda Medan yang menjadi calo di di Dinas Penanaman Modal Provinsi Sumatera Utara (Provsu), Jumat (1/9) yang lalu. Tenyata berdampak pada tertundanya penerbitan izin HO, SIUPP dan TDP (Tanda Daftar Perusahaan) terkabar katanya server dibawa pihak Polda Sumut.

Ketua Kompertemen Bidang Hukum Persatuan Perusahaan Periklanan Indonesia (P3i) Sumut, Enrico Sihombing menyesalkan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kota Medan menerbitkan pengumuman penundaan penerbitan izin dengan alasan atau berdasarkan Permendagri No 19 tahun 2017 tentang pencabutan peraturan Mendagri no 27 tahun 2009 tentang pedoman penetapan izin gangguan (HO) daerah, maka dengan ini disampaikan permohonan utk izin gangguan dan izin usaha yang mempersyaratkan izin gangguan tidak dapat diproses seperti biasa menunggu ditetapkannya peraturan perundang-undangan yang mengatur untuk itu.

Dia menjelaskan jika merujuk Permendagri No. 19 Tahun 2017 terbit sejak 29 Maret 2017 intisarinya pencabutan ketentuan tentang adanya Izin Gangguan Daerah (HO), namun Pemerintah Kota Medan dan juga Pemko/Pemkab di Sumut masih tetap mempersyaratkan Izin Gangguan (HO) dengan biaya retribusi yang tiap daerah berbeda-beda sebagai syarat untuk mendapatkan izin usaha dan kemudian terjadi OTT atas oknum Perizinan Sumut dan Dispenda Medan yang menjadikan Kantor Perizinan Medan digeledah polisi dan hasilnya izin gangguan dan izin usaha belum bisa diterbitkan.

Dia mengungkapkan apakah izin gangguan yang dibayarkan setelah terbitnya Permendagri No 19/2017 adalah ilegal dan bentuk Pungutan Liar Pemerintah Kota Medan terhadap warganya yang mengurus izin usaha atau ini bentuk pembangkangan Pemko Medan pada peraturan pemerintah pusat? Terima Kasih OTT Poldasu yang sudah membuka dan meluruskan ketidakpastian hukum ini. Apresiasi buat Polisi Sumut?.

"Permendagri No 19/2017 terbit sejak 29 Maret 2017 dijadikan kambing hitam oleh pihak mereka dimana Permendagri No 19/2017 berlaku diseluruh Indonesia tapi sebelum OTT tetapi OTT dikeluarkan pengumuan bahwa belum dapat diterbitkan izin apapun. Terkesan lahir pungli baru yang membuat kepengurusan HO dan SIUP serta TDP (Tanda Daftar Perusahaan) jadi terkendala padahal dunia usaha membutuhkan izin dasar tersebut," kata dengan tegas ketika mengunjungi warkop jurnalis.

Dia menegaskan tidak berlaku HO yang menguntungkan perusahaan-perusahaan besar dimana daerah akan dirugikan oleh kebijkan tersebut. DPMPTSP Kota Medan mengambil kebijakan jadi membuat usaha apapun karena pemerintah tidak tegas dalam menjalankan Perda Medan nomor 22 tahun 2012 tentang restribusi HO serta peraturan walikota (Perwal) nomor 36 tahun 2010 berarti Pemko Medan dalam hal ini DPMPTSP Kota Medan mengkangkangi Permendagri No 19/2017 sehingga para dunia usaha tidak bergerak karena memiliki legalitas badan usaha tersebut.

"Dunia usaha saat siap saja terhadap kebijakan mana yang dipilih Pemko Medan apa Permendagri No 19/2017 atau Perda Medan No 22 Tahun 2012 jangan seperti saat ini kebijakan mereka membunuh dunia usaha yang ada. Disini Walikota Medan harus tegas dan bijaksana menjalani fungsinya. Kenapa Pak Walikota tidak sinergi dengan pemerintah pusat dan pemerintah daerah ini kan bisa melahirkan pungli baru dalam institusi negera. Tanpa disadari terjadi dualisme kebijakan membuat para pengusaha menjadi bingung. Saya meminta Walikota Medan tegas dalam masalah ini karena yang dirugikan adalah dunia usaha saat ini," tegasnya.