MEDAN - Penerapan pola penyelenggaraan pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (SKS) pada jenjang SMP, SMA & SMK di Sumatera Utara (Sumut) masih dianggap asing. Padahal, pola belajar yang memungkikan siswa tamat lebih cepat itu telah diperbolehkan pemerintah pusat sejak tiga tahun lalu (2014). Hal ini melalui Permendikbud No. 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan SKS Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, tertanggal 17 Oktober 2014.

Kepala SMP Panca Budi Medan, Indrawanto mengungkapkan, pembelajaran dengan pola SKS memungkinkan siswa menyelesaikan pendidikan dalam waktu lebih cepat. Artinya, tidak harus ditempuh tiga tahun seperti pendidikan reguler melainkan hanya 2 tahun.

"Pada sistem belajar ini tidak jauh berbeda dengan yang reguler atau umumnya. Hanya saja, materi pelajaran yang diberikan kepada siswa lebih banyak dibanding siswa umumnya," terang Indrawanto yang telah menerapkan pola belajar SKS di SMP Panca Budi Medan, Sabtu (16/9/2017).

Sebagai contoh, Lanjutnya, siswa reguler dalam 6 semester mendapatkan 100 materi atau sekitar 16 hingga 17 materi per semester. Maka, pada pola SKS siswa hanya belajar selama 4 semester dengan memperoleh 25 materi. Jadi, tidak ada pengurangan jam belajar atau materi pelajaran yang diterima siswa.

"Siswa SMP umumnya itu belajar 6 semester dengan total sekitar 228 jam atau 38 jam per minggunya. Namun, dengan sistem ini siswa hanya belajar dalam 4 semester saja tapi tanpa mengurangi total jam belajar mereka. Oleh karena itu, jam belajar mereka dipadatkan, sehingga per minggunya sekitar 54 atau 56 jam mereka belajar," jelas Indrawanto.

Ia melanjutkan, selain materi pembelajaran yang tak jauh berbeda dengan pola belajar reguler, sistem penilaiannya juga demikian. Penilaian pola SKS sama dengan kurikulum yang ditetapkan Kemendikbud.

"Jangan salah persepsi bila pola SKS penilaiannya sama seperti diperkuliahan. Pola ini penilaiannya tetap sama dengan sekolah umumnya. Perbedaannya, terletak pada materi yang lebih diperbanyak dari yang sistem belajar reguler," jelas dia.

Menurutnya, tujuan dari penerapan pola SKS tersebut adalah untuk mempermudah memfasilitasi siswa yang memiliki kecerdasan belajar yang lebih. Proses belajar mereka dipersingkat untuk menamatkan pendidikannya.

"Ketika siswa ini naik semester 3, maka nama-nama mereka sudah didaftarkan untuk mengikuti ujian nasional (UN) pada semester akhir. Sehingga, mereka tamat sesuai dengan yang diharapkan," tuturnya.

Ia menambahkan, karena pola belajar tersebut masih baru tahun ini diberlakukan, maka hanya membuka 1 kelas saja dengan jumlah siswa sebanyak 9 orang.

"Penerapan pola SKS tersebut sudah memiliki izin dan diterbitkan surat keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan (Nomor Surat: 420/14.486.DIKDAS/2017). Hal ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014," pungkas Indrawanto.