SERDANG BEDAGAI - AK (21) resmi menjadi tahanan Polres Sergai usai diciduk dari kediamannya di Kecamatan Pegajahan, Sergai, Jumat (15/9/2017) sekira pukul 17.30. Penangkapan AK berawal dari laporan Sur (29) warga Desa Bingkat karena telah menggagahi anaknya sebut saja Yuni (15).

“Sudah lima kali anakku ditidurinya di Pantai Wong Rame, Pantai Cermin,” ujar Sur, Sabtu (16/9/2017).

Meski sudah mempunyai istri dengan 1 anak, namun AK masih saja merayu Yuni.

“Aku gak terima karena anakku belum cukup umur,” bilangnya.

AK ketika diinterogasi mengaku, berhasil membawa Yuni jalan-jalan ke Pantai Wong Rame, Pantai Cermin setelah dibujuk akan dinikahi. Di dalam pondok yang mereka, AK berhasil menyetubuhi Yuni.

“Sudah 5 kali aku menidurinya, awalnya aku janji mau kenikahinya,” terang bapak 1 anak itu.