MEDAN - Bagi sekolah yang ingin menerapkan pola penyelenggaraan pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (SKS) pada jenjang SMP, SMA & SMK, diwajibkan mengantongi akreditasi peringkat A. BACA :

Baru SMP Panca Budi yang Menerapkan Pola Belajar SKS

Pola Belajar SKS, Siswa bisa Tamat Hanya 2 Tahun

"Di bawah peringkat A, tidak bisa memberlakukannya," ujar Kepala SMP Panca Budi Medan Ir Indrawanto, Sabtu (16/9/2017).

Selain itu, kata dia, izin operasional juga wajib dimiliki sekolah yang ingin menerapkan pola SKS.

"Izinnya sudah diterbitkan melalui surat keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan (Nomor Surat: 420/14.486.DIKDAS/2017)," tuturnya.

Tak hanya itu saja, fasilitas sekolah juga harus dilengkapi. Sebab, dengan sistem ini siswa belajar hingga sore hari.

"Dalam sistem ini, siswa tidak hanya melulu dihadapkan dengan pelajaran umum yang begitu padat. Artinya, siswa juga diberikan pelajaran agama. Bahkan, agar tidak bosan dan jenuh mengikuti sistem belajar tersebut, diisi juga dengan kegiatan rumah sehari-sehari yang membentuk karakter kemandirian. Seperti misalnya, belajar memasak atau hal lain yang ringan. Dengan begitu, kejenuhannya tidak terjadi," terangnya.

Dia menuturkan, sejauh ini siswa-siswa yang mengikuti pola belajar singkat tersebut tidak ada masalah yang ditemukan. Siswa dapat mengikuti proses belajar dengan baik dan bahkan senang.

"Sebelum menerapkan sistem ini kita tentunya sudah menggelar pertemuan dengan orang tua. Dalam pertemuan itu, kita jelaskan kelas SKS ini seperti apa. Kita juga tidak memaksakan kepada orang tua agar anaknya mengikuti kelas tersebut. Kita berharap kepada orang tua siswa yang mengikuti kelas ini, agar memantau atau mengawasi serta menjalin komunikasi dengan baik. Semisal, menanyakan kepada anak bagaimana pelajaran yang diikuti apakah ada hambatan atau permasalahan," cetusnya.

Lebih jauh Indrawanto mengatakan, untuk mengikuti pola belajar ini tidak sembarangan menentukan siswa. Namun, harus melalui seleksi atau tes berupa akademik dan potensi diri. Bahkan, dilakukan tes juga oleh psikolog. Apabila penilaian dari tes-tes tersebut dapat dilewati, maka siswa bisa mengikuti kelas itu.

Namun demikian, yang terpenting harus keinginan anak dan orang tuanya. Dengan kata lain, ada kesepakatan antara anak dan orang tua untuk menjadi siswa di kelas tersebut.

"Model penerapan ini kita peroleh ketika melakukan studi banding di salah satu sekolah swasta Jakarta. Dari studi banding tersebut, lalu kita pelajari hingga akhirnya kita ikut menerapkannya. Pola pembelajaran ini sudah banyak diterapkan sekolah di Jakarta, Jawa Barat (Bandung) hingga Jawa Tengah. Bahkan, jumlahnya mencapai seratusan sekolah (Jawa Tengah)," tukas Indrawanto.

Diketahui pola pembelajaran SKS ini telah diperbolehkan oleh pemerintah pusat sejak tiga tahun lalu (2014).

Pola belajar yang memungkinkan siswa hanya menempuh pendidikan selama 2 tahun ini juga memiliki payung hukum Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan SKS Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.