MEDAN - Sejak tiga tahun lalu atau tepatnya tahun 2014, penerapan pola penyelenggaraan pendidikan dengan Sistem Kredit Semester (SKS) pada jenjang SMP, SMA & SMK di Sumatera Utara (Sumut) telah diperbolehkan oleh pemerintah pusat. Namun hal itu tersebut masih dianggap asing oleh sekolah yang ada di Sumut.

BACA :

Pola Belajar SKS, Siswa bisa Tamat Hanya 2 Tahun

Dari total 4.454 sekolah baik negeri maupun swasta, baru satu yang menerapkannya yaitu SMP Panca Budi Medan.

Padahal, pola belajar dengan penerapan pola SKS memungkikan siswa tamat lebih cepat. Penerapan pola ini juga sudah tertuang melalui Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan SKS Pada Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah, tertanggal 17 Oktober 2014.

Kepala SMP Panca Budi Medan Ir Indrawanto mengungkapkan, pembelajaran dengan pola SKS memungkinkan siswa menyelesaikan pendidikan dalam waktu lebih cepat. Artinya, tidak harus ditempuh tiga tahun seperti pendidikan reguler melainkan hanya 2 tahun.

"Penerapan pola belajar SKS itu baru diterapkan tahun ini. Bahkan, informasinya baru satu-satunya diterapkan di Medan atau Sumut dan belum ada sekolah lain menerapkannya," ungkap Indrawanto, Sabtu (16/9/2017).

Menurutnya, tujuan dari penerapan pola SKS tersebut adalah untuk mempermudah memfasilitasi siswa yang memiliki kecerdasan belajar yang lebih. Proses belajar mereka dipersingkat untuk menamatkan pendidikannya.

"Ketika siswa ini naik semester 3, maka nama-nama mereka sudah didaftarkan untuk mengikuti ujian nasional (UN) pada semester akhir. Sehingga, mereka tamat sesuai dengan yang diharapkan," tuturnya.

Ia menambahkan, karena pola belajar tersebut masih baru tahun ini diberlakukan, maka hanya membuka 1 kelas saja dengan jumlah siswa sebanyak 9 orang.

"Penerapan pola SKS tersebut sudah memiliki izin dan diterbitkan surat keputusan dari Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan (Nomor Surat: 420/14.486.DIKDAS/2017). Hal ini mengacu kepada Permendikbud Nomor 158 Tahun 2014," pungkas Indrawanto.