MEDAN - Sebuah rumah di Jalan Medan-Binjai KM 10.5 Gang Dame, Desa Lalang, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang, digerebek polisi. Alhasil, dua pecandu digelandang personel Unit Reskrim Polsek Sunggal. Kedua warga Komplek Abdul Hamid, Jalan Medan Binjai KM 10,5 yang diketahui bernama Aditya Sutiyadi (22) dan Oka Baharudin (20) ini langsung 'dititipkan' ke sel tahanan Mapolsek Sunggal.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik membenarkan penangkapan itu.

"Benar, tersangka ditangkap saat tengah mengonsumsi sabu," ujar Daniel menjawab GoSumut, Jumat, (15/9/2017).

Mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini mengungkapkan, dari tangan tersangka petugas menyita klip kecil sabu dan kaca pirex.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui barang haram tersebut dibelinya seharga 50 ribu rupiah dari seorang bandar yang namanya belum diketahui di Komplek Abdul Hamid.

"Sabunya kami beli seharga 50 ribu untuk dipakai," akunya.