MEDAN - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman kepadaWiranto Banjarnahor terdakwa penista agama dengan hukuman penjara 16 bulan penjara, Rabu petang, 13 September 2017.

Mahasiswa pecatan Universitas Medan itu, terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan penodaan agama dengan menghina Nabi Muhammad SAW, melalui akun facebook pribadinya.

"Mengadili, menyatakan, dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana 1 tahun dan 4 bulan. Dipotong selama masa penahan, dengan terdakwa tetap dalam tahanan," kata majelis hakim yang diketuai oleh Sabarulina Ginting di ruang Cakra II di PN Medan.

Meski dalam nota pembelaan atau pledoi, terdakwa meminta maaf kepada umat islam di Indonesia. Namun, permintaan maafnya tetap harus menjalani hukum dan dihukum.

"Telah mendengar pembelaan terdakwa secara tertulis. Terdakwa memohon keringanan dan ingin melanjutkan kuliah," kata Sabarulina Ginting.

Atas perbuatannya, Hakim menjerat terdakwa dengan pasal 156 a KUHP Tentang Permusuhan, Penyalahgunaan atau Penodaan Terhadap Suatu Agama.

Dalam persidangan tersebut, majelis hakim mengungkapkan hal yang memberatkan terdakwa yakni perbuatannya dapat menimbulkan konflik antar umat beragama di Indonesia.

"Hal yang meringan terdakwa mengakui kesalahan dan berlaku sopan selama proses persidangan," tutur Majelis Hakim.

Vonis ini, lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sindu Hutomo, menuntut Wiranto Banjarnahor dengan pidana 2 tahun. Dalam dakwaan JPU disebutkan terdakwa Wiranto Banjarnahor melakukan penodaan agama dengan melakukan penghinaan terhadap Nabi Muhammad SAW, yang diposting pada akun pribadi terdakwa di Facebook.

Wiranto diciduk pihak kepolisian dari kosnya, di Jalan Pancing, Medan Estate, Medan, Selasa, 16 Mei 2017, lalu. Selanjutnya, polisi melakukan pemeriksaan dan menahan Wirantoyang waktu itu masih berstatus mahasiswa Unimed. Belakangan karena terjerat kasus itu,Wiranto diberhentikan dari universitas tersebut. ***