MEDAN - Satreskrim Polrestabes Medan berhasil meringkus dua remaja pelaku pencurian sepeda motor (curanmor), Kamis (14/9/2017). Kedua remaja ini ditangkap berdasarkan rekaman CCTV ketika mencuri sepeda motor milik Sapri Limbong (37) penduduk Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Air Bersih, Kecamatan Medan Kota.

Informasi dihimpun GoSumut di Mapolrestabes Medan menyebutkan, kedua remaja yang dimaksud berinisial DS alias D (18) warga Jalan Megawati Gang. Sari Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area, dan WS alias Y (19) warga Jalan Utama Gang. Bidan Kelurahan Kota Matsum, Kecamatan Medan Area.

"Kedua remaja ini diamankan petugas berkat pengembangan penyelidikan terhadap seorang penadah berinisial A dan rekaman CCTV," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Febriansyah melalui Waka Satreskrim, Kompol Ronni Bonic.

Mantan Kapolsek Medan Baru ini mengungkapkan, kedua pelaku diringkus di kawasan Pasar III Tembung saat mengendarai sepeda motor hasil kejahatan plat BK 2209 CU.
Sementara itu, sesuai hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya mencuri sepeda motor milik korban.

Imbas perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke 4e, 5e KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.