MEDAN - Ahmad Alamri (27) terpaksa berurusan dengan Polsek Medan Sunggal. Pria yang berdomisili di Jalan Pasar V, Desa Bulu Cina, Kecamatan Hamparan Perak, dilaporkan karena melarikan dan menjual Yamaha RX KING plat BK 3124 HB milik temannya sendiri bernama Ahmad Mustapa (33) di Jalan Setia Dusun X Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal, Rabu (13/9/2017). "Jadi, saat itu sepeda motor korban mogok. Lalu tersangka menawarkan jasanya untuk memperbaiki sepeda motor itu," ujar Kapolsek Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik menjawab GoSumut, Kamis (14/9/2017).

Ternyata benar, pelaku berhasil memperbaiki sepeda motor tersebut. Layaknya seorang montir, ia membawanya keliling dengan alasan mau mencoba untuk memastikan sepeda motor tersebut benar-benar telah baik dan layak digunakan.

"Korban yang tidak curiga langsung memperbolehkan barang miliknya dibawa pelaku," jelas mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Selanjutnya, Daniel mengungkapkan, pelaku membawa sepeda motor itu berkeliling. Namun, sejak sat itu ia pun tidak kembali dan baru ditemukan korban beberapa bulan kemudian.

Mendapati itu, kata Daniel, korban langsung menangkap dan selanjutnya memboyong tersangka ke Mapolsek Medan Sunggal.

Sementara itu, tersangka sendiri mengakui perbuatannya dan telah menjual sepeda motor milik korban kepada seseorang berinisial H di kawasan Mencirim seharga Rp 3,4 juta.

Imbas perbuatannya, tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, ia terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.