JAKARTA - Akibat maraknya pemberitaan tentang dirinya yang menandatangani surat rekomendasi penundaan pmeriksaan Setnov di KPK, Wakil Ketua DPR RI Bidang Politik dan Hukum, Fadli Zon bersikukuh tak bersalah.

Bahkan dirinya menilai, surat yang dikirimnya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas nama Ketua DPR RI, Setya Novanto tidak mempunyai masalah.

Fadli pun menantang Makhamah Kehormatan Dewan (MKD) untuk memeriksa isi surat tersebut. "Apanya yang mau diperiksa. Silahkan aja dilihat. Jadi menurut saya tidak ada case (masalah) di situ, seperti MAKI atau apa saya juga anti korupsi, saya memimpin lembaga antikorupsi. Kita mendukung kok," ujar Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (14/9).

Apalagi kata Fadli, Partainya tidak ikut dalam Pansus hak Angket KPK dan semua yang ikut dalam Pansus tersebut merupakan Partai Pemerintah dan Pendukung Pemerintah.

"Fraksi saya bahkan tidak ikut di dalam Pansus. Pansus KPK itu isinya adalah partai pemerintah semua. Silahkan aja kita antikorupsi kok, kita ingin pemberantasan korupsi juga tidak tebang pilih. Tapi dalam persoalan menyampaikan aspirasi masyarakat saya tidak boleh diskriminatif, Siapapun mau menyampaikan aspirasi ya kita teruskan aspirasi itu," tegasnya.

Diketahui, Fadli Zon dilaporankan oleh Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman ke Mahkamah Kehormatan DPR (MKD) pada Rabu (13/9) kemarin.

Boyamin melaporkan Fadli karena diduga melanggar kode etik selaku Pimpinan DPR saat menandatangani surat permohonan penundaan pemeriksaan Setya Novanto kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). ***