JAKARTA - Politikus PKS Nasir Djamil menyinggung soal operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK. Menurutnya, OTT itu selalu dilakukan setiap kali KPK mendapatkan tekanan.

"Salah satu ketentuan Pasal 11 (Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK) itu angka Rp 1 miliar. Tapi OTT Rp 10 juta, Rp 20 juta, Rp 40 juta. Yang menarik, setiap KPK mendapatkan tekanan, melakukan OTT. Ini pendapat, ini yang kita lihat," kata Nasir dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPR dengan KPK di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (12/9/2017).

Nasir yang juga merupakan anggota panitia khusus (pansus) angket DPR terhadap KPK itu lalu menduga apa yang dilakukan KPK itu hanya untuk mendapatkan simpati publik.

"Apakah ini cara untuk mendapatkan simpati publik? Saya ingin bertanya," kata Nasir.

Setelah itu, anggota Komisi III DPR lainnya, John Kenedy Azis, bicara soal fungsi kontrol KPK terhadap dokumen dan alat bukti yang diperoleh. Dia menyebut konon ada dokumen rahasia KPK yang bisa mudah bocor.

"Berkaitan dengan sistem kontrol dan pengendalian kerahasiaan dokumen dan alat-alat bukti, ada rumor yang kami dapat informasi bahwa ada salah satu media besar yang konon dengan mudah masuk ke KPK untuk mendapatkan dokumen rahasia sehingga kemudian apa yang dilakukan KPK tersebut diberitakan oleh KPK, yang tadinya rahasia menjadi tidak rahasia," ucap John.***