PADANGLAWAS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Padang Lawas menetapkan jumlah minimal dukungan suara sebagai syarat pencalonan dari jalur perseorangan. Di mana,  KPU menetapkan calon independen harus mengantongi 15.897 dukungan KTP dari masyarakat. Penetapan itu merupakan hasil rapat pleno KPU tentang penetapan rekapitulasi DPT Pemilu terakhir sebagai dasar perhitungan syarat dukungan pasangan calon (Paslon) perseorangan Pilkada serentak 2018 bagi balon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Palas.

Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay didampangi Komisioner Divisi Teknis Rahmat Habinsaran kepada GoSumut, Rabu(13/9/2017) mengatakan, pasangan calon perseorangan harus menyerahkan syarat dukungan sebesar 10% dari DPT Pemilu terakahir Pilkada 2013 sejumlah 158.973.

“Adapun jumlah minimal dukungan dimaksud harus tersebar di tujuh kecamatan diwilayah Kabupaten Palas," katanya sembari menambahkan berdasarkan Keputusan KPU Palas Nomor 028/HK.03.2.KPT/1221/KPU-Kab/IX/2017.

Terkait syarat penetapan pencalonan bakal pasangan calon perseorangan, tahapan penyerahaan dukungan dimulai 5 sampai 9 November 2017.

"Ketentuan dukungan bagi calon perseorangan, hanya berlaku KTP yang terdaftar di DPT atau DP4 sesuai mekanisme penetapan KPU yang merujuk pada PKPU Nomor 3/2017 tentang pencalonan dukungan syarat minimal calon perseorangan," paparnya.

Keputusan tersebut, kata dia, merupakan ketetapan KPU Palas yang diputuskan dalam rapat pleno yang dihadiri Panwaslu Palas pada Minggu (10/9/2017) kemarin.

"Lembaga penyelenggara Pemilihan Umum berharap, para balon kontenstan yang akan maju dalam pertarungan Pilkada serentak di Kabupaten Palas, dapat mengikuti aturan perundang-undangan, sehingga tahapan pemilu dapat terlaksana dengan baik sesuai yang diharapkan," imbau Rahmat.