PALUTA - Satuan Reskrim Polres Tapsel mengamankan satu unit truk colt diesel bernopol BB 8347 HC bermuatan lima kubik kayu olahan Rabu (13/09/2017) sekira pukul 04.15. Diamankannya kayu tersebut diduga hasil dari ilegal loging hutan lindung di Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta). Kendaraan berisi kayu olahan ini ditangkap polisi di jalan umum Desa Kampung Harahap, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta.

"Kita juga mengamankan Satu orang sopir, dan satu orang kernet, namun pemilik kayu belum berhasil kita tangkap," ujar Kasat Reskrim Polres Tapsel AKP Cahyandi, Rabu (13/09/2017) di Mapolres Tapsel.

Sopir truk berinisial SE (30) dan kernetnya HD (25), warga Desa Aek Jakkang, Kecamatan Padang Bolak, Kabupaten Paluta juga ikut diamankan polisi.

Kayu olahan sebanyak 5 meter kubik itu terpaksa diamankan karena sopir tidak bisa menunjukkan dokumen.

AKP Cahyadi mengatakan, sebelum ditangkap, satuan Reskrim sudah melakukan pengintaian sejak dua hari lalu.

"(Saat itu kita) sedang melakukan pengembangan siapa pemilik kayu tersebut dan hendak dibawa kemana kayu tersebut," jelasnya.

Namun, Kasat belum bisa merinci jenis kayu olahan tersebut karena pelaku masih diperiksa.

Kedua pelaku akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pengrusakan Hutan, pasal 83 ayat 1 huruf B, dengan hukuman paling lama 5 tahun penjara dan pidana denda Rp 500 juta.