MEDAN - Julham (44) dan rekannya bernama Muhammad Robbi Setiawan (21), keduanya merupakan penduduk Jalan Perpas Nomor. 9 Desa Tanjung Selamat, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deliserdang terpaksa mendekam di jeruji besi rumah tahanan Mapolsek Sunggal.

Pasalnya, dua sekawan ini ditangkap petugas karena mengkonsumsi narkotika henis sabur di kamar nomor. 3 Hotel KDS, Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Tuntungan.

Kapolsek Medan Sunggal, Kompol Daniel Marunduri SIK didampingi Kanit Reskrim, Iptu Martua Manik yang dikonfirmasi GoSumut membenarkan penangkapan tersebut. "Benar. Keduanya ditangkap di hotel," ujar Daniel.

Diungkapkannya, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi dari masyarakat. "Nah, menindaklanjuti informasi itu, petugas langsung menggerebek lokasi dan berhasil mengamankan keduanya," ungkap mantan Kanit Ekonomi Satreskrim Polrestabes Medan ini.

Daniel menambahkan, dari kedua tersangka, petugas menyita pipet kaca dan dua klip kecil diduga sabu sebagai barang bukti.

Pantauan di Mapolsek Sunggal, kedua tersangka langsung dijebloskan ke dalam sel tahanan Mapolsek Sunggal. Sebab, keduanya terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 132 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.