ASAHAN-Dedi Sukanto (38) warga jalan Willem Iskandar Gang Keluarga Mutiara Kisaran Asahan ini ditangkap petugas jahtanras Polres Asahan karena menjual nomor tebak angka (togel) dikediaman pelaku.


Selain menangkap pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP jenis Samsung dan uang Rp. 113.000,- Pelaku bersama barang bukti sudah diamankan ke Polres Asahan guna dilakukan pemeriksaan.

Informasi didapat GoSumut menyebutkan awalnya tim unit jahtanras Polres Asahan mendapat informasi dari masyarakat kalau disalah satu kedai dijalan Marah Rusli tepatnya dirumah pelaku ada menjual togel.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan kealamat yang dimaksud. Setelah dilakukan penyelidikan dan akurat, petugas pun langsung menggrebek kedai tersebut.

Pelaku Dedi Sukanto tidak dapat berkutik saat melihat kedatangan petugas. Bersamanya polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit HP jenis Samsung dan Uang Rp. 113.000,-

Kanit Jahtanras Polres Asahan Ipda Khomaini membenarkan pihaknya ada menangkap seorang pelaku penjual togel dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan.