MEDAN - Terbukti melakukan pungutan liar (pungli), Kepala Bendahara UPT Dinas Pendidikan Medan Labuhan, Armaini divonis majelis hakim selama satu tahun penjara di Ruang Cakra VII, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/9/2017). Majelis Hakim, Sontan Merauke Sinaga menjelaskan terdakwa kepada Bendahara UPT Dinas Pendidikan Medan Labuhan, Armaini telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 11 huruf e UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Armaini selama satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan,"ucap hakim.

Hakim mengatakan hal yang memberatkan hukuman bagi terdakwa karena tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas pungli serta tindakan terdakwa meresahkan masyarakat.

Menanggapi putusan itu, baik terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan, Esther Hutahuruk menyatakan pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir yang mulia," ucap Esther.

Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Dimana JPU dalam tuntutan dipersidangan sebelumnya meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa selama setahun dan tiga bulan penjara dan denda sebesar Rp 50 juta.

Kasus ini bermula, ketika Armaini selaku Bendahara UPT Dinas Pendidikan Medan Labuhan meminta fee sebesar 2,5 persen dari total pinjaman kepada Rosmawati dan Zainun yang ingin meminjam uang dari PT Bank Sumut.

Fee itu diminta terdakwa dengan alasan dapat mempermudah kedua korbannya untuk memperoleh pinjaman dari PT Bank Sumut masing-masing Rp 110 juta dan Rp 210 juta.
Hingga akhirnya pada Januari 2017 tim Saber Pungli Polda Sumut yang dipimpin Kasubdit IV Ditreskrimum, AKBP Sandy Sinurat melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di depan kantor Bank Sumut Cabang Pembantu Belawan.

"Tersangka telah tertangkap tangan melakukan pemotongan uang pinjaman kredit dua orang staf pengajar masing-masing 2,5 persen dari Rp 110 juta dan Rp 210 jut atas nama Rosmawati dan Zainun dari PT Bank Sumut Capem Belawan," ungkap Sandy, Januari lalu.

Adapun barang bukti yang berhasil disita berupa dua amplop berisi uang masing-masing Rp 3,5 juta dan Rp 5 juta.