MEDAN - PKL merupakan bagian dari penggerak ekonomi kerakyatan, namun kerap tidak mendapat tempat laik untuk berjualan. Bahkan di sejumlah trotoar dan fasilitas umum (fasum) yang ada, dimanfaatkan PKL untuk menggelar lapak. Untk itu diharapkan Perda tentang PKL ini akan menjawab semua permasalahan di Kota Medan. Karena yang selama ini terjadi hanyalah sekadar penertiban, tentu tidak memecahkan masalah.

Karena itulah DPRD Kota Medan mendorong agar peraturan daerah (Perda) tentang Pedagang Kaki Lima (PKL) segera diusulkan Pemko Medan. Kehadiran regulasi itu diharapkan mampu menjawab permasalahan seputar PKL.

"Kota Medan selama ini tidak punya aturan tersendiri untuk PKL. Ini penting disegerakan agar persoalan PKL dan juga aspek penataannya, dapat terakomodir secara maksimal," kata Wakil Ketua Fraksi Gerindra DPRD Medan, Godfried Effendi Lubis, Selasa (12/9/2017).

PKL merupakan bagian dari penggerak ekonomi kerakyatan, namun kerap tidak mendapat tempat laik untuk berjualan. Bahkan di sejumlah trotoar dan fasilitas umum (fasum) yang ada, dimanfaatkan PKL untuk menggelar lapak.

"Kita harapkan perda tentang PKL ini akan menjawab semua permasalahan di Kota Medan. Karena kalau sekadar penertiban, tentu tidak memecahkan masalah," katanya.

Selain mendorong percepatan usulan Perda PKL, legislator Dapil I ini juga mendesak Pemko Medan membentuk Unit Pelaksana Teknis (UTP) pada Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan. UPT ini penting agar persoalan-persoalan ditiap kecamatan mampu diakomodir secara maksimal.

"Melihat kewenangan Satpol PP yang begitu besar berdasar PP 18/2016 tentang Perangkat Daerah, tentu membutuhkan perpanjangan tangan di semua Kecamatan. Makanya kalau bisa tahun depan sudah ada UPT dari Satpol PP," katanya.

Kesempatan itu disampaikannya, kehadiran Perda PKL akan menitikberatkan pada instansi terkait yang membawahi urusan pedagang. Karena selama ini, urusan PKL identik dengan penertiban dibawah komando Satpol PP sebagai leading sector.

"Padahal ada sisi pembinaan dan keahlian yang perlu diperhatikan oleh pemerintah, serta di sinilah dibutuhkan lintas instansi berperan terhadap kelangsungan PKL," jelas Godfried.

Bukan tidak mungkin, sambung Anggota Komisi D itu, jika PKL mampu dikelola maksimal oleh Pemko Medan maka bisa meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) bagi Kota Medan.

"Disamping itu juga dapat menjadi objek wisata bagi wisatawan lokal maupun mancanegara. Banyak kota besar di Indonesia yang berhasil menzonasi PKL secara profesional, sehingga selain mendatangkan income bagi pemerintah setempat, juga menjadi ikon bagi daerah tersebut. Untuk itu kami mendorong agar usulan perda PKL ini dapat disegerakan," pungkasnya.

Direktur Utama Perusahaan Daerah Pasar Kota Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan, tentang perda PKL ini pihaknya masih melakukan kajian mendalam oleh tim konsultan PD Pasar. Menurutnya tidak benar bahwa pihaknya telah menyerahkan naskah akademik terhadap wacana baru tersebut, karena ada instansi berwenang di Pemko Medan yang lebih berhak.

"Saat ini masih dikaji oleh tim konsultan. Pada prinsipnya kami mendukung terhadap wacana perda tersebut," katanya.

Diketahui, wacana mengelola PKL yang sempat diwacanakan pada 2013 kini kembali mencuat. Komisi C DPRD Medan bersama Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) serta Dinas Perdagangan menggiring terbentuknya perda tentang PKL, sehingga menjadi objek yang bisa memberikan pemasukan kepada Pemko Medan.

Dalam rapat dengar pendapat (RDP) di ruang Komisi C DPRD Medan, Senin (21/8) lalu, Kabid Program Bappeda Setda Kota Medan Regen Harahap mengungkapkan, PKL yang berjualan di atas trotoar atau bahu jalan tidak bisa dikenakan retribusi.

"Kalaupun ditata dan berjualan di atas bahu jalan, tidak bisa dikutip karena melanggar aturan. Sama saja kita melakukan pembiaran," katanya.

Disampaikanya kalau pihaknya pernah melakukan kajian mengenai relokasi PKL. Ada enam titik yang dilirik menjadi tempat PKL berjualan.

"Setuju kalau ini (hasil kajian) diekspose dulu, sehingga ada masukan dan saran dari berbagai pihak sebelum dilaksanakan," katanya.