MEDAN - Terdakwa Konsultan Perencana, Tumbur Lumbantobing 'sport jantung' mendengar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Simon Sihombing menuntut dirinya selama enam tahun penjara saat sidang di ruang Cakra VI, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (12/9/2017). Jaksa menilai terdakwa terbukti telah melakukan korupsi dana manajemen operasional TPR2K Dirjen Pendidikan Dasar untuk 77 SD di Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) yang bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2012 sehingga merugikan negara sebesar Rp1 miliar.

"Meminta majelis hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama enam tahun dan enam bulan penjara denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan," ujar JPU Simon dihadapan Ketua Majelis Hakim, Rosmina.

Selain tuntutan penjara, terdakwa juga dibebankan membayar Uang Pengganti (UP) sebesar Rp78 juta subsidair 3 tahun dan 3 bulan kurungan.

Terdakwa dikenakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) undang- undang nomor 20 tahun 2001, jo pasal 55 (1) ke-1 KUHPidana tentang korupsi.

Sementara itu, pantauan awak media, selama mendengarkan tuntutan tampak terdakwa sangat syok. Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulutnya. Bahkan saat diboyong kembali ke sel tahanan, terdakwa juga enggan memberikan komentar kepada awak media.

Sekedar mengetahui, sebelumnya dua orang terdakwa dalam kasus ini juga sudah dijatuhi hukuman yakni masing-masing Zamzami Jambak selaku konsultan perencana yang divonis selama 5 tahun penjara dan Arifin Simamora selaku Kabid Sarana dan Prasarana Disdik Pemkab Taput selama 1 tahun dan 4 bulan penjara.