MEDAN - Ombudsman RI Perwakilan Sumut mengundang jajaran Pemprov Sumut dan PDAM Tirtanadi datang ke kantor Ombudsman RI Perwakilan Sumut Jalan Majapahit, Medan, Senin (11/9/2017). Undangan ini disampaikan Ombudsman guna menyerahkan sercara resmi saran atau rekomendasi mengenai kebijakan tarif air minum PDAM Tirtanadi yang hendak dinaikkan.

Senada dengan aspirasi banyak kalangan di Kota Medan, Ombudsman akhirnya juga menyarankan agar kebijakan itu dicabut.

Penyerahan Saran Ombudsman ini dihadiri oleh perwakilan PDAM Tirtanadi yakni Kepala Sekretaris PDAM Tirtanadi Jumirin, Wakil Ketua Tim Tarif PDAM Tirtanadi Zulkifli Lubis dan Staf Divisi SDM PDAM Tirtanadi Sucipto.

Sedangkan Pemprov Sumut diwakilkan oleh seorang staf di Biro Perekonomian Pemprov Sumut Anas Yufan.

"Hari ini kami menyerahkan saran terkait kebijakan penyesuaian tarif air minum PDAM Tirtanadi," kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar.

Berdasarkan Saran Nomor 0001/SAR/PW02/VIII/2017, Ombudsman RI Perwakilan Sumut menyampaikan beberapa saran atau rekomendasi mengenai kebijakan penaikan tarif ini kepada tiga pihak. Yakni Gubernur Sumut, PDAM Tirtanadi dan DPRD Sumut.

Untuk Gubernur Sumut, Ombudsman menyarankan agar mencabut dan menyatakan tidak berlaku keputusan Gubernur Sumut Nomor 188.44/732/KPTS/2016 tentang Penetapan Tarif Air Minum dan Air Limbah PDAM Tirtanadi Sumut.

Kemudian, Ombudsman juga menyarankan Gubernur Sumut untuk memperbarui Peraturan Daerah Sumut Nomor 9 Tahun 2009 tentang PDAM Tirtanadi Sumut dengan mempertimbangkan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Untuk PDAM Tirtanadi, Ombudsman menyarankan agar mencabut dan menyatakan Keputusan Direksi PDAM Tirtanadi Sumut Nomor 06/KPTS/2017 tentang Penyesuaian Tarif Air Minum dan Retribusi Air Limbah di Kota Medan dan sekitarnya tidak lagi berlaku.

Kemudian, Ombudsman juga menyarankan PDAM Tirtanadi untuk mematuhi prosedur penetapan tarif air minum dan air limbah sesuai prosedur penetapan tarif yang tertuang pada Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Peraturan Daerah Sumut Nomor 10 Tahun 2009 tentang PDAM.

Sedangkan untuk DPRD Sumut, Ombudsman menyarankan agar mengawasi pelayanan publik di Sumut sesuai dengan kewenangannya. Terutama mengenai prosedur penetapan tarif atau biaya pelayanan publik agar sesuai amanat Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Menanggapi saran ini, Kepala Sekretaris PDAM Tirtanadi Jumirin mengatakan masih menunggu kebijakan Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

Di samping itu, PDAM Tirtanadi juga menunggu putusan PTUN Medan mengenai kebijakan tarif air ini. Sebab, kebijakan ini juga digugat oleh pihak Lembaga Adokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) pada Juli 2017 lalu.

"Kita kan menunggu. Karena yang punya ini kan Pak Gubernur. Kita serahkan ke Gubernur. Di lain sisi ini kan juga masih proses di PTUN, kita tunggu hasil dari PTUN juga," kata Jumirin.

Sementara itu, Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi belum bisa dimintai komentarnya. Berdasarkan informasi yang diperoleh, Erry sedang di Jakarta untuk memenuhi undangan DPP PDI Perjuangan terkait proses pemilihan Bakal Calon Gubernur Sumut 2018-2023.