LHOKSUKON - Asosiasi Geusyik Aceh Utara (Asgara) meminta pihak kepolisian mengusut tuntas kasus pencabulan terhadap santri yang dilakukan oleh oknum pimpinan dayah di Kecamatan Tanah Luas.

"Jika memang demikian, maka sangat kita sayangkan hal-hal seperti itu bisa terjadi. Apalagi pelakunya seorang pimpinan dayah. Untuk itu, kita berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti agar kedepan menjadi pelajaran bagi yang lain," kata Pj Ketua Asgara Muksalmina kepada GoAceh, Senin (11/9/2017).

Baca: Pimpinan Dayah di Aceh Utara Dipolisikan Orang Tua Santri

Kasus semacam itu, kata Muksalmina, tentu saja dapat membunuh karakter dan mencoreng nama baik pendidikan agama di Aceh. Maka untuk itulah ia berharap kedepan kasus-kasus pencabulan dapat terhindari supaya tidak dicontohkan oleh orang lain.

"Dan kita sendiri dalam rapat-rapat dengan para keuchik 1 atau 2 bulan sekali sering juga kita sampaikan bahwa kita ini daerah syariat Islam, ada Qanun syariat. Maka perlu disampaikan kepada masyarakat bahwa daerah kita sudah lahir Qanun syariat, Qanun Maisir dan sebagainya perlu kita sosialisasikan kepada masyarakat," ujar Muksalmina.

Baca juga: Pengakuan Memilukan Santri Korban Pencabulan Oknum Pimpinan Dayah di Aceh Utara

Terkait hal ini, ia berharap kedepan harus benar-benar menjadi pelajaran bagi semua elemen. "Jangan sampai dari luar kita selalu dikecam, sehingga tidak nyaman kita sebagai daerah syariat Islam jika penduduknya belum bersyariat," kata Muksalmina lagi.

Seperti diberitakan sebelumnya, oknum salah satu pimpinan dayah di Kecamatan Tanah Luas berinisial TM (50) dipolisikan orang tua santri atas dugaan pencabulan dan persetubuhan Bunga (nama samaran) yang masih berusia 17 tahun.

Kasus tersebut kini sedang dalam proses penyelidikan pihak kepolisian. Seperti disampaikan Kapolres Aceh Utara AKBP Ahmad Untung Surianata melalui Kasat Reskrim Iptu Rizki Kholiddiansyah, sejauh ini beberapa saksi juga sudah diperiksa pihaknya.