PADANG LAWAS - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Padang Lawas (Palas) bersama Kecamatan Barumun, melakukan monitoring pembangunan sarana infrastruktur desa yang bersumber dari dana desa APBN tahun anggaran 2017. Monitoring pekerjaan prasarana dan sarana fisik ini dilakukan di wilayah kerja Kecamatan Barumun yang diawali dari Desa Sigorbus Jae, Sabahotang, Sitarolo Julu, Mompang, Hasahatan Julu dan berakhir di Desa Sigorbus Jae, Sabtu (9/9/2017).

Sekcam Barumun, Fauzan Taufik Daulay didampingi Kasi Pembangunan, Hj Rismaini dan staf kecamatan, Sahrin Hasibuan mengatakan, kunjungan monotoring sekaligus pemeriksaan dengan Kejaksaan ini bertujuan pemantapan pengelolaan anggaran dana desa yang diprioritaskan untuk alokasi pembangunan fisik.

Menurut Sekcam, monitoring ini dilakukan agar pengerjaan yang dikerjakan secara swakelola oleh masyarakat sudah memenuhi standart.

"Baik pengerjaan tembok penahan tanah dan pembukaan jalan desa, jembatan, plat decker serta rabat beton," kata Fauzan.

Sementara itu, Kasi Intel Kajari Dafit Riadi menegaskan, sasaran pembagunan dana desa harus sesuai dengan peraturan dan ketentuan sehingga bermanfaat menunjang kemajuan desa dan masyarakat.

Dia menilai, pekerjaan prasarana dan sarana yang menjadi kebutuhan masyarakat dapat tersahuti melalui anggaran dana desa. Dengan begitu bisa berkontribusi mendorong kesejahteraan masyarakat.

Di tempat yang sama, Kades Sigorbue Jae, Awaluddin bersama Kepala Desa Sabahotang Ali Jumroh Hasibuan, Kepala Desa Sitarolo Julu Ali Irfan Pulungan Gojali Harahap, Nasrun Hasibuan mengakui, pendampingan yang dilakukan Kejaksaan sudah sangat tepat dalam mengawal pembangunan yang bersumber dari dana desa.

"Karena memberikan gambaran tentang aturan hukum dan ketentuan pemerintah untuk menjadi motivasi penerapan aturan dalam pelaksaan pengelolan dana desa," kata mereka

Penyataan senada juga dilontarkan Kepala Desa Mompang Gojali Harahap dan Kepala Desa Hasahatan Julu Nasrun Hasibuan. Kegiatan dana desa yang diawasi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah(TP4D) Kejaksaan Negeri Palas, memberikan wawasan pengetahuan terhadap perangkat desa, agar tidak melenceng dari aturan undang-undang dalam pemanfaatan dana desa yang dikucurkan pemerintah ke desa.